HukrimBengkalisRiau

Kasus Ekstasi Dikembangkan, Polisi Bongkar Sabu 3,61 Gram di Talang Muandau Bengkalis

×

Kasus Ekstasi Dikembangkan, Polisi Bongkar Sabu 3,61 Gram di Talang Muandau Bengkalis

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Pengembangan kasus dugaan peredaran ekstasi berujung pada terbongkarnya dugaan peredaran sabu di Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Polisi menangkap Z (44) dan menyita dua paket sabu dengan berat kotor 3,61 gram.

Z diamankan personel Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Selasa (25/8/2026) malam sekitar pukul 21.19 WIB di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Km 5, Desa Beringin, Talang Muandau.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap AJ, yang sebelumnya diamankan polisi dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi.

Baca Juga  Terungkap! 4 Pelaku Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Dua Provinsi

Informasi dari hasil pengembangan mengarah kepada Z. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan pria tersebut dan melakukan penangkapan di rumahnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga sabu. Satu paket disimpan dalam dompet kecil warna biru yang berada di saku celana, sementara satu paket lainnya berada dalam dompet warna abu-abu di dalam lemari pakaian.

Selain sabu, polisi menyita plastik klip bening kosong, dua dompet, telepon genggam warna hitam dan celana pendek yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Baca Juga  13 Kanal Blocking Dicek, 2 Rusak dan Satu Kering; Polsek Batu Hampar Siapkan Antisipasi Karhutla

Kepada penyidik, Z mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D. Polisi masih memburu dan menyelidiki keterlibatan D dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Hasil tes urine terhadap Z juga menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine. Z kini diamankan di Mapolres Bengkalis bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum.

Atas dugaan perbuatannya, Z dipersangkakan melanggar ketentuan UU Narkotika dan KUHP sebagaimana pasal yang disangkakan penyidik. Polres Bengkalis menegaskan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan sebagai bagian dari program P4GN.