SumbarBeritaPadang

Dugaan Kekerasan Seksual Polwan di Sumbar, LBH Desak Penerapan UU TPKS

×

Dugaan Kekerasan Seksual Polwan di Sumbar, LBH Desak Penerapan UU TPKS

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kekerasan Seksual (Freepik; https://tau.id/zwv7j)
Ilustrasi Kekerasan Seksual (Freepik; https://tau.id/zwv7j)

Padang — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang polisi wanita (polwan) di jajaran Polda Sumatera Barat belum optimal menggunakan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pengacara LBH Padang, Anisa Hamda, mengatakan UU TPKS semestinya menjadi salah satu landasan utama dalam proses penyelidikan perkara tersebut.

“Kami melihat bahwa penggunaan ketentuan hukum yang secara khusus mengatur tindak pidana kekerasan seksual belum dilakukan secara optimal,” kata Anisa, Sabtu (22/8/2026).

Menurut dia, penerapan UU TPKS penting untuk melihat rangkaian peristiwa secara utuh, menggali fakta, menilai alat bukti, sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Anisa menjelaskan, dugaan perkara yang dilaporkan merupakan tindak pidana kekerasan seksual yang telah memiliki aturan khusus melalui UU TPKS.

Karena itu, proses penanganannya dinilai tidak cukup hanya menggunakan pendekatan hukum pidana umum.

“Dalam penanganan perkara kekerasan seksual, ketentuan khusus tersebut seharusnya menjadi landasan dalam melihat peristiwa, menggali fakta, menilai alat bukti, serta memastikan terpenuhinya hak-hak korban,” ujarnya.

Baca Juga  Tiga Pelaku Perampok Uang ATM BRI Ditangkap, Dua Oknum Polisi Terlibat

Ia menilai kekerasan seksual memiliki karakteristik berbeda dibandingkan tindak pidana pada umumnya. Salah satunya, peristiwa tersebut kerap berlangsung di ruang privat dan tidak selalu disaksikan secara langsung oleh orang lain.

Dengan kondisi tersebut, menurut Anisa, keberadaan atau ketiadaan saksi yang melihat langsung peristiwa tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar dalam proses penyelidikan.

“Proses penyelidikan tidak dapat semata-mata bertumpu pada ada atau tidaknya saksi yang melihat langsung peristiwa,” katanya.

LBH Padang mendorong agar pemeriksaan dilakukan dengan menggali seluruh rangkaian kejadian, termasuk keterangan korban, saksi, serta alat bukti lain yang relevan.

Anisa mengatakan, penerapan UU TPKS secara tidak optimal dapat menjadi kemunduran dalam praktik penegakan hukum terhadap perkara kekerasan seksual.

Ia merujuk pada asas lex specialis derogat legi generali, yakni ketentuan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.

Baca Juga  LBH Padang Soroti Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual Polwan Polda Sumbar

“Berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali, perkara kekerasan seksual harus ditangani dengan mengacu pada ketentuan khusus yang mengatur karakteristik tindak pidana tersebut. Sehingga proses penegakan hukum tidak semata-mata menggunakan pendekatan hukum pidana umum,” tuturnya.

Di sisi lain, proses penyelidikan perkara tersebut kini kembali dilanjutkan oleh Polda Sumbar setelah sebelumnya dihentikan.

Menurut Anisa, hal itu disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/1191/VIII/RES.1.24./2026/Ditreskrimum Polda Sumbar tertanggal 10 Agustus 2026.

Ia menyebut keputusan melanjutkan penyelidikan diambil setelah gelar perkara khusus pada 31 Juli 2026.

Dalam gelar perkara tersebut, terdapat bukti baru atau novum yang diajukan para pihak. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara itu juga telah dimulai pada 21 Agustus 2026.

LBH Padang berharap proses lanjutan tersebut dilakukan secara menyeluruh dengan menggunakan perspektif UU TPKS serta tetap memperhatikan hak dan perlindungan korban