INGATLAH.COM — Peredaran narkoba di Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, dibongkar Satresnarkoba Polres Kampar. Empat orang ditangkap dalam penggerebekan dini hari, sementara seorang pria yang disebut sebagai pemasok sabu kini diburu polisi.
Keempat tersangka berinisial AF (27), NO (34), DE (34) dan AP (21). Mereka diamankan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 13 paket sabu dengan berat kotor 3,06 gram. Petugas juga menemukan barang bukti tersebut saat melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa.
Satu paket sabu ditemukan dalam kotak hitam di bawah kursi yang diduduki DE. Sedangkan 12 paket lainnya ditemukan di lantai dapur rumah, tepat di depan AF.
“AF mengakui barang haram itu adalah miliknya yang didapat dari GA (DPO) di Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang,” kata Kasat Narkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang.
Polisi menyebut para tersangka memiliki peran berbeda dalam dugaan jaringan peredaran narkoba tersebut, mulai dari pengedar, pihak yang turut serta hingga kurir. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan keempatnya positif mengandung Met Amphetamin.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang menegaskan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi.
Keempat tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu GA yang telah ditetapkan sebagai DPO sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lainnya.





