HukrimBengkalisRiau

Anak 6 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan, PNS di Rupat Kini Ditahan Polisi

×

Anak 6 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan, PNS di Rupat Kini Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, memasuki babak baru. Seorang pria berinisial AT (56), yang berstatus PNS, kini ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

AT ditahan Satreskrim Polres Bengkalis pada Selasa (18/8/2026). Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti terkait laporan dugaan perbuatan cabul terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Agustus 2026. Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penahanan pada 18 Agustus 2026.

Kasus tersebut bermula ketika orang tua korban membawa anaknya menjalani pemeriksaan medis pada 18 Juni 2026. Pemeriksaan itu menemukan dugaan luka pada bagian organ intim korban.

Baca Juga  Bukan Sekadar Sholat Subuh, TNI-Polri Tanam Pohon di Pekanbaru untuk Perkuat Sinergi

Orang tua korban kemudian meminta penjelasan kepada anaknya. Korban diduga mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh seseorang yang dikenalnya dengan panggilan “Paman” di lingkungan sekolah.

Korban kemudian dibawa ke sekolah dan diminta menunjukkan orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Korban menunjuk seorang pria yang berada di lingkungan sekolah.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti. Dalam proses penyidikan, polisi memperoleh keterangan bahwa dugaan perbuatan tersebut diduga dilakukan lebih dari satu kali.

Baca Juga  Cekcok Rumah Tangga, Suami di Indragiri Hulu Tikam Istri dengan Pisau

“Tersangka ditahan setelah terpenuhinya alat bukti dan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yohn.

Tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Bengkalis. Polisi menjeratnya dengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 juncto Pasal 473 ayat (3) huruf c dan ayat (4) KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bengkalis memastikan proses hukum dilakukan secara profesional sekaligus memberikan perlindungan terhadap korban yang masih berusia 6 tahun.