HukrimKuantan SingingiRiau

Polda Riau Bongkar Mata Rantai Emas PETI Kuansing-Kampar, 2 Orang Jadi Tersangka

×

Polda Riau Bongkar Mata Rantai Emas PETI Kuansing-Kampar, 2 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polda Riau Bongkar Mata Rantai Emas PETI Kuansing-Kampar, 2 Orang Jadi Tersangka
Polda Riau Bongkar Mata Rantai Emas PETI Kuansing-Kampar, 2 Orang Jadi Tersangka

PEKANBARU – Benang merah mata rantai perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari tambang ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan toko emas di Kabupaten Kampar berhasil dibongkar.

Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan dua tersangka baru.

“Benar, keduanya berinisial DI (40), yang diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing, serta BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Kombes Ade mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memutus rantai PETI dari hulu hingga hilir.

Menurut Ade, pemberantasan PETI tidak cukup hanya dengan menangkap pekerja atau penambang yang berada di lokasi.

Pihak yang membiayai aktivitas ilegal hingga pihak yang menerima dan memperjualbelikan hasil tambang juga menjadi sasaran penyidikan.

“Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal tersebut. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir,” kata Ade, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga  Kenji Nishioka Dipanggil Timnas Filipina

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, pada 8 Agustus 2026.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan DI berikut sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Namun, penyidik tidak berhenti pada penindakan di lokasi tambang.

Polisi kemudian mengembangkan perkara dengan menelusuri komunikasi, bukti elektronik, transaksi keuangan, serta aliran emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI.

Dari pemeriksaan terhadap DI, penyidik menemukan adanya transaksi penjualan emas dengan BD.

Transaksi tersebut diketahui dilakukan melalui tiga rekening milik DI dan diduga telah berlangsung sejak Mei 2026.

Selama periode tersebut, emas yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.

Temuan tersebut kemudian mengarahkan penyidik ke Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Baca Juga  Viral Ujaran Kebencian di TikTok, Polda Sitanggang Ditangkap Polres Kuansing di Samosir

Pada 11 Agustus 2026, polisi melakukan penggeledahan di toko tersebut. Dari lokasi, penyidik mengamankan perhiasan emas dengan total berat sekitar 388,31 gram.

Tidak hanya emas, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp972,8 juta, peralatan pengolahan emas, dokumen serta catatan transaksi.

Penyidik turut mengamankan buku tabungan dan buku catatan penjualan yang memuat aktivitas transaksi sepanjang 2025 hingga 2026.

Barang bukti tersebut kini masih didalami untuk mengetahui lebih jauh jaringan perdagangan emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI.

Ade menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam jaringan tersebut.

Penyidik juga akan menelusuri aliran dana, sumber modal, penerima keuntungan hingga aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Keduanya juga dikenakan ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.