PADANG – Pemerintah Kota Padang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Langkah ini ditegaskan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor: 200.1.433/SE/Kesbangpol-Pdg/2026 yang mengimbau keterlibatan aktif seluruh instansi pemerintah, lembaga, pelaku usaha, hingga warga Kota Padang sepanjang bulan kemerdekaan.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam merawat semangat nasionalisme dan menjaga kebersamaan di momentum peringatan kemerdekaan ini.
Melalui surat edaran tersebut, Pemko Padang mewajibkan sekaligus mengimbau seluruh komponen warga untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026.
Selain pengibaran bendera, seluruh perkantoran dan kawasan pemukiman diserukan untuk mempercantik suasana lingkungan dengan memasang berbagai dekorasi kemerdekaan, seperti umbul-umbul, poster, spanduk, dan baliho. Seluruh atribut hiasan tersebut diselaraskan dengan tema resmi peringatan tahun ini, yaitu “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.
Adapun untuk penggunaan logo HUT Ke-81 RI beserta desain turunannya, instansi maupun warga diwajibkan merujuk pada pedoman resmi yang diunduh melalui laman logohutri.istanapresiden.go.id.
Logo tersebut diharapkan dapat diimplementasikan secara optimal pada berbagai media, baik media cetak, elektronik, maupun platform media sosial.





