HukrimBengkalisRiau

Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Karhutla Bengkalis, Lahan 4 Hektare Terbakar

×

Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Karhutla Bengkalis, Lahan 4 Hektare Terbakar

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Polda Riau menetapkan dua orang berinisial MK dan DJ sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis. Keduanya diduga mengelola dan menguasai kebun kelapa sawit yang berada di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil.

Kebakaran terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan pengecekan awal di lokasi, api menghanguskan lahan yang diperkirakan mencapai sekitar 4 hektare.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah fakta di lokasi kejadian.

“Di lokasi, ditemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka,” kata Ade Kuncoro, Rabu (12/8/2026).

Penyidik juga menemukan fakta adanya aktivitas alat berat sebelum kebakaran terjadi. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membersihkan semak belukar di areal yang dikelola para tersangka.

Namun, polisi masih terus membongkar rangkaian peristiwa tersebut. Penyidik mendalami aktivitas sebelum kebakaran, sumber dan penyebab munculnya api, status penguasaan lahan hingga dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran.

Baca Juga  Kejari Pekanbaru Hentikan Perkara IRT Pengambil 190 Kg Berondolan Sawit Lewat Restorative Justice

Yang menjadi perhatian serius penyidik, lahan tersebut berdasarkan informasi awal diduga masuk dalam kawasan yang memiliki status Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT).

Kondisi itu membuat penyidikan tidak hanya berfokus pada bagaimana api muncul, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat kebakaran.

Penyidik telah mengambil titik koordinat untuk memastikan posisi serta luasan lahan yang terbakar. Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi secara teknis bersama ahli dan instansi terkait.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan penyidikan dilakukan menggunakan pendekatan scientific investigation. Metode tersebut digunakan untuk memastikan setiap fakta dan alat bukti memiliki keterkaitan yang jelas dengan peristiwa karhutla.

“Penyidik akan mendalami sejumlah aspek, mulai dari sumber dan penyebab api, luas serta karakteristik lahan yang terbakar, status dan fungsi kawasan, hingga dampak kerusakan lingkungan,” ujar Teddy.

Selain itu, polisi turut menelusuri aktivitas pengelolaan lahan sebelum kebakaran, hubungan antara aktivitas para tersangka dengan munculnya api, motif hingga dugaan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari aktivitas tersebut.

Baca Juga  10.783 Kasus ISPA Melanda Riau, Pemerintah Perkuat Fasilitas Kesehatan

Dengan pendekatan tersebut, penetapan tersangka tidak hanya didasarkan pada keberadaan seseorang di sekitar lokasi kebakaran. Penyidik harus membuktikan hubungan sebab-akibat antara aktivitas yang dilakukan para tersangka dengan munculnya api serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Meski demikian, penerapan pasal tersebut masih akan didalami melalui pemeriksaan saksi dan ahli, dokumen, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta alat bukti lainnya.

Untuk melanjutkan proses hukum, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Polisi juga akan melakukan olah TKP bersama sejumlah ahli, mulai dari ahli lingkungan hidup, kehutanan, kebakaran lahan hingga ahli terkait lainnya.

Verifikasi terhadap status kawasan, kondisi lahan serta nilai ekologis areal yang terbakar juga akan dilakukan. Langkah tersebut menjadi bagian penting bagi penyidik untuk mengungkap secara utuh penyebab kebakaran, pihak yang bertanggung jawab serta besarnya dampak lingkungan dalam kasus karhutla Bengkalis tersebut.