HukrimPekanbaruRiau

Ngaku Dipukuli Berulang Kali, Wanita di Pekanbaru Laporkan Oknum Satpol PP

×

Ngaku Dipukuli Berulang Kali, Wanita di Pekanbaru Laporkan Oknum Satpol PP

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Dugaan kekerasan dalam hubungan asmara mencuat di Pekanbaru. Seorang perempuan berinisial AMW melaporkan pacarnya, oknum anggota Satpol PP Kota Pekanbaru berinisial NY, ke Polresta Pekanbaru setelah mengaku kerap mengalami penganiayaan.

Laporan itu dibuat AMW pada 23 Mei 2026 dan tercatat dalam STTLP Nomor LP/B/643/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau. Perkara tersebut kini masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Dugaan penganiayaan yang dilaporkan korban terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kawasan Perumahan Bima Puri 2, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Korban mengisahkan, saat itu dirinya berada seorang diri di rumah. Terlapor kemudian datang dan berusaha masuk. Situasi selanjutnya memanas hingga korban mengaku mendapatkan perlakuan kasar.

Baca Juga  KPK Tetapkan 4 Tersangka Suap Pengadaan Katalis Pertamina 2012–2014

AMW menuding terlapor menendang bagian perut dan pinggulnya serta melakukan kekerasan yang mengenai kepala. Ia mengaku mengalami sejumlah luka lebam dan pendarahan akibat kejadian tersebut.

Yang membuat korban akhirnya memilih melapor, dugaan kekerasan itu disebutnya bukan kali pertama.

“Selama ini kejadian sering terjadi di dalam rumah. Saya tinggal sendiri, dan dia datang. Kalau saya melawan atau berteriak, justru semakin dipukul,” ungkap AMW, Selasa (11/8/2026).

Selain dugaan kekerasan fisik, korban mengaku pernah mendapatkan ancaman dan pernyataan bahwa laporan terhadap terlapor tidak akan diproses. Kondisi itu membuat AMW mengaku semakin takut dan merasa tidak aman.

Namun, setelah kejadian terakhir, korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum. AMW telah menjalani visum untuk memperkuat laporan terkait luka pada pelipis, tangan, serta bagian tubuh lainnya.

Baca Juga  Viral Mobil Putih Kecelakaan di Pekanbaru, Polisi: Diduga Sopir Microsleep

“Sebenarnya penyebabnya itu tidak ada, hanya masalah-masalah biasa. Namun yang bersangkutan ini orangnya memang temperamental dan kerap memukul saya,” tuturnya.

Kasus tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Laporan diterima SPKT Polresta Pekanbaru pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 05.12 WIB.

AMW berharap polisi mengusut laporan tersebut secara tuntas. Ia ingin dugaan kekerasan yang dialaminya memperoleh kepastian hukum.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan perkara itu masih dalam tahap pemeriksaan.

“Dalam pemeriksaan,” ujar Anggi.