HukrimKuantan SingingiRiau

Polisi Sita Mesin hingga Karpet, 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing Jadi Tersangka

×

Polisi Sita Mesin hingga Karpet, 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Selain menangkap dan menetapkan enam pekerja dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, ternyata aparat kepolisian juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mesin robin merek Dae Sung DX 200, pipa paralon, tiga karpet merah, satu karpet abu-abu, selang, serta satu gabang yang digunakan dalam proses penambangan emas,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Kombes Ade juga menjelaskan keenam pekerja yang sebelumnya ditangkap kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka

“Mereka masing-masing berinisial HM (45), SH (54), MY (38), WY (40), ST (35), dan SP (44),” ungkapnya.

Para tersangka sebelumnya diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama tim gabungan Polres Kuansing saat diduga tengah melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kamis 30 Juli 2026.

Baca Juga  Dari Pingpong hingga Domino, Warga Graha Sakuntala Semarakkan HUT ke-81 RI hingga Tengah Malam

Lebihlanjut, Kombes Ade menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas pertambangan tanpa izin yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan,” ujar Ade.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menemukan enam orang yang tengah beraktivitas di lokasi penambangan ilegal.

Polisi kemudian melakukan penindakan dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Selain disita, petugas juga memusnahkan asbuk atau kotak penyaringan yang biasa digunakan dalam proses penambangan.

Selanjutnya, keenam tersangka dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ade mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan kegiatan pertambangan ilegal demi keuntungan ekonomi tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Kritik Replik, Abdul Wahid: Jaksa Terlihat Jadi Advokat Saksi Mahkota

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan, pemodal di balik aktivitas ini juga akan kami tindak,” tegasnya.

Menurut Ade, pemberantasan PETI merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing yang menekankan pentingnya perlindungan lingkungan hidup.

Ia menegaskan, aktivitas pertambangan ilegal berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari pencemaran air, kerusakan lahan, hingga terganggunya ekosistem.

“Melalui Green Policing, kami berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam di Riau. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara konsisten,” katanya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta aktif melaporkan apabila mengetahui adanya praktik pertambangan ilegal di wilayahnya.