HukrimBengkalisRiau

Selain Tetapkan Tersangka, Polisi Sita Excavator di Lahan Konsesi PT SPM Bengkalis

×

Selain Tetapkan Tersangka, Polisi Sita Excavator di Lahan Konsesi PT SPM Bengkalis

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Pengungkapan kasus perambahan hutan produksi tetap di Kabupaten Bengkalis tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka.

Ternyata, di balik aktivitas ilegal tersebut, aparat kepolisian menemukan berbagai barang bukti yang mengindikasikan praktik perusakan hutan dilakukan secara terencana dan sistematis.

Dalam operasi yang dilakukan Satreskrim Polres Bengkalis di areal konsesi PT Sekato Pratama Makmur (SPM), Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, petugas mengamankan sejumlah alat dan perlengkapan yang diduga kuat digunakan untuk membuka lahan secara ilegal.

Salah satu temuan paling mencolok adalah satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi PC110.

Alat berat ini diduga digunakan untuk meratakan kawasan hutan dan mempercepat proses pembukaan lahan dalam skala besar.

Selain itu, petugas juga menemukan bibit kelapa sawit dalam jumlah tertentu yang telah dipersiapkan untuk ditanam di area yang dirambah.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa kawasan hutan produksi tetap tersebut akan dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit secara ilegal.

Baca Juga  KPK Tetapkan 4 Tersangka Suap Pengadaan Katalis Pertamina 2012–2014

Tak hanya alat berat dan bibit tanaman, penyidik turut menyita berbagai perlengkapan pendukung lainnya.

Di antaranya satu tabung gas oksigen, satu set peralatan las, serta sejumlah peralatan teknis yang biasa digunakan dalam aktivitas lapangan.

Penemuan ini menunjukkan bahwa kegiatan perambahan tidak dilakukan secara sederhana, melainkan melibatkan peralatan lengkap yang mendukung operasi pembukaan lahan secara masif.

Selain barang fisik, penyidik juga mengamankan dokumen penting berupa rekening koran yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam aktivitas tersebut.

Dokumen ini kini menjadi salah satu fokus penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan yang lebih luas.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Yohn Mabel, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.

“Barang bukti yang kami amankan cukup kuat untuk menguatkan dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan hutan. Ini menunjukkan bahwa aktivitas yang dilakukan bukan bersifat sporadis, tetapi terencana,” jelasnya.

Baca Juga  Polsek Batu Hampar Sisir Kawasan Rawan Karhutla, Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan

Keberadaan alat berat dan perlengkapan pendukung lainnya juga menjadi indikasi bahwa perambahan dilakukan dalam skala besar dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Kawasan hutan produksi tetap sejatinya memiliki fungsi penting, tidak hanya sebagai sumber daya ekonomi, tetapi juga sebagai penyangga ekosistem yang menjaga keseimbangan alam.

Aktivitas ilegal seperti ini berpotensi merusak habitat, memicu degradasi lahan, hingga meningkatkan risiko bencana lingkungan.

Polres Bengkalis menegaskan bahwa penyitaan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perusakan hutan.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan akan digunakan dalam proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut berperan dalam aktivitas tersebut.

Kasus ini dipastikan belum berakhir. Dengan ditemukannya berbagai barang bukti yang mengarah pada aktivitas terorganisir, aparat kepolisian membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan hingga ke aktor-aktor lain di balik perambahan tersebut.