Serbaneka

Profil dan Biodata Hakim Eman Sulaeman yang Putuskan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah

×

Profil dan Biodata Hakim Eman Sulaeman yang Putuskan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah

Sebarkan artikel ini
Hakim Eman Sulaeman
Hakim Eman Sulaeman

INGATLAH.COM – Dalam artikel ini terdapat informasi tentang profil dan biodata hakim Eman Sulaeman yang memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Seperti diketahui, hakim Eman Sulaeman memutuskan dalam sidang Praperadilan tersangka pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 lalu tidak sah ditetapkan sebagai tersangka.

Hakim Eman Sulaeman lahir di Karawang, Jawa Barat, pada 10 April 1975. Dia merupakan Hakim Madya Muda di PN Bandung Kelas 1A Khusus yang memiliki pangkat Pembina Tingkat I dengan golongan IV/b. Dirinya telah bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.

Sebelum menjadi hakim, Eman menempuh pendidikan tinggi di jurusan Ilmu Hukum Universitas Pasundan (Unpas). Ia berhasil menyelesaikan studinya pada 1999. Sepak terjang Eman di bidang hukum dimulai ketika dia menjadi calon hakim (cakim) di PN Garut pada 2002.

Baca Juga  271 Siswa Ikuti Pendidikan Bintara Polri di SPN Polda Sumbar

Dia kemudian beberapa kali menjalani mutasi ke berbagai daerah, seperti PN Ketapang, Kalimantan Barat (20040; PN Sambas, Kalimantan Barat (2007); PN Kraksaan Probolinggo (2010); dan PN Sumber Cirebon (2013).

Pada 29 Desember 2019, ia dilantik sebagai Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Dia kemudian dipercaya menjadi Ketua PN Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, pada 2017 dan Ketua PN Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 2019.

Sebelum kasus Pegi, Eman Sulaeman telah memiliki rekam jejak yang cukup panjang dalam menangani perkara-perkara besar. Pada 2022, Eman menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam kasus persengkongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga  Dugaan Kesaksian Palsu, 7 Terpidana Kasus Vina Polisikan Aep dan Dede

Tak hanya itu, Eman juga pernah memvonis mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta setelah terbukti menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.

Merujuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 2 Januari 2024, Eman hanya memiliki kekayaan Rp 294 juta. Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, kas, dan sebuah sepeda motor seharga Rp 6,5 juta. (*)