SumbarBeritaHukrimPadang

21 Terduga Penyebar Link Judi Online Diciduk di Tiga Lokasi di Padang

×

21 Terduga Penyebar Link Judi Online Diciduk di Tiga Lokasi di Padang

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku judi online saat diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat
Terduga pelaku judi online saat diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat

INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengamankan 21 orang yang diduga terlibat dalam penyebaran tautan judi online.

Penangkapan dilakukan dalam operasi di tiga lokasi di Kota Padang pada Jumat (24/7) dini hari.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan operasi menyasar kawasan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kurao Siteba, dan Parak Laweh.

Ketiga lokasi tersebut diduga menjadi tempat aktivitas penyebaran konten bermuatan perjudian online.

“Sebanyak 21 orang diamankan karena diduga menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dengan cara menyebarluaskan tautan perjudian online dan menjadikannya sebagai mata pencaharian,” kata Andry.

Baca Juga  Mantan Mendikbud Nadiem Makarim jadi Tersangka Korupsi, Harta dari Rp4,8 Triliun

Andry mengungkapkan, polisi masih mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.

Dikatakannya, dalam operasi itu, penyidik menyita 31 unit telepon genggam dan satu unit laptop Asus.

Barang bukti tersebut terdiri atas 11 iPhone, enam Oppo, lima Samsung, empat Realme, serta masing-masing satu Infinix, Nubia, dan Vivo.

Menurut Andry, para terduga pelaku diduga menyebarkan tautan situs judi melalui media digital untuk memperoleh keuntungan finansial. Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara terorganisasi.

“Polda Sumbar akan terus menindak pelaku perjudian online, baik sebagai pengelola, promotor, maupun pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Pencurian Alat Pemanggang di Pekanbaru, Pelaku Dibekuk Polisi

Penyidik juga memeriksa perangkat elektronik yang disita untuk menelusuri aliran transaksi, pola komunikasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para terduga pelaku, dan menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Sementara, terduga pelaku telah dibawa ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan.