Berita

Kapolda Riau Pimpin Penanaman Kembali Mangrove di Rohil, Wujud Pemulihan Pascaperusakan 118 Hektare

×

Kapolda Riau Pimpin Penanaman Kembali Mangrove di Rohil, Wujud Pemulihan Pascaperusakan 118 Hektare

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung kegiatan penanaman kembali hutan mangrove yang mengalami kerusakan akibat dugaan perambahan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jumat (24/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya rehabilitasi lingkungan setelah Polda Riau mengungkap dugaan perusakan ekosistem mangrove seluas 118 hektare.

Penanaman dilakukan di kawasan yang sebelumnya diduga menjadi lokasi tindak pidana kehutanan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Rokan Hilir Bistamam, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akhmadi, serta Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, pemulihan kawasan yang rusak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan kejahatan lingkungan. Menurutnya, kawasan mangrove yang telah mengalami kerusakan harus segera direhabilitasi agar kembali menjalankan fungsi ekologisnya sebagai pelindung alami wilayah pesisir.

Baca Juga  Polda Riau Prepare Dukung Iven Pacu jalur Kuansing, Kapolda: Ini Bukan Iven Lokal

“Hari ini kami melakukan penanaman pohon di kawasan mangrove yang rusak. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap 26 Juli,” ujar Herry.

Ia menegaskan, penegakan hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan kerusakan lingkungan. Menurutnya, setelah proses hukum terhadap pelaku berjalan, langkah nyata berupa rehabilitasi kawasan harus segera dilakukan.

“Jadi bukan hanya penegakan hukum. Kami juga harus melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang mengalami kerusakan agar manfaatnya bisa kembali dirasakan oleh masyarakat dan ekosistem,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas 118 hektare. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan dua orang yang diduga terlibat dan hingga kini kasusnya masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga  Resmi Dibentuk, Tim Khusus Anti-Kejahatan Jalanan Dilatih Langsung Dansat Brimob Polda Riau

Herry menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan implementasi program Green Policing yang dikembangkan Polda Riau. Program tersebut mengedepankan pendekatan kepolisian yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mendorong pelestarian dan pemulihan lingkungan hidup.

Melalui kegiatan penanaman kembali mangrove di lokasi yang mengalami kerusakan, Polda Riau ingin menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan tidak berhenti pada proses hukum, melainkan juga diwujudkan melalui aksi nyata pemulihan ekosistem.

Rehabilitasi kawasan mangrove ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi hutan mangrove sebagai benteng alami yang melindungi kawasan pesisir dari abrasi, menjadi habitat berbagai jenis biota, serta menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.

“Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kepolisian akan terus mengambil peran, baik melalui penegakan hukum maupun kegiatan pemulihan lingkungan,” tutup Herry.