HukrimKamparRiau

Digerebek di Rumah, Pengedar-Kurir Sabu 22,83 Gram di Kampar Tumbang

×

Digerebek di Rumah, Pengedar-Kurir Sabu 22,83 Gram di Kampar Tumbang

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Kampar kembali dipatahkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar membongkar dugaan jaringan peredaran sabu di Desa Intan Jaya, Kecamatan Tapung Hulu, dengan menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar dan kurir.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita lima paket sabu seberat bruto 22,83 gram yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di Dusun II, Desa Intan Jaya. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ZU (50) dan AG (37).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ZU diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan AG diduga menjadi kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Baca Juga  Resmi! Persiku Kudus Berkandang di Stadion Sultan Agung Bantul pada Championship 2026/27

Berbekal laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka di dalam rumah.

Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan barang bukti dalam sejumlah lokasi berbeda. Dua paket sabu ditemukan di lantai dapur setelah diduga sempat dibuang ZU saat mengetahui kedatangan petugas.

Sementara tiga paket lainnya disembunyikan di dalam botol obat nyamuk merek VAPE berwarna ungu yang berada di kamar pelaku. Seluruh barang bukti kemudian disita sebagai alat bukti penyidikan.

Dalam pemeriksaan awal, ZU mengakui seluruh sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa narkotika itu diperoleh bersama AG dari seorang pria berinisial SU di wilayah Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, sebelum dibawa ke Desa Intan Jaya untuk diedarkan kepada para pembeli.

Baca Juga  Terungkap, Ini Penyebab Pelaku Penganiayaan Maut di Jalan Siak 2 Pekanbaru Menyerahkan Diri

“Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang disebutkan para pelaku serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegas IPTU Rifles Bagariang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal-pasal lain yang berkaitan.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memburu mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kampar dan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu.