BeritaHukrim

BKSDA Sumbar Gagalkan Perdagangan 225 Burung Liar, Satu Pelaku Ditangkap

×

BKSDA Sumbar Gagalkan Perdagangan 225 Burung Liar, Satu Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam menggagalkan dugaan perdagangan satwa liar antarprovinsi dengan mengamankan seorang pria berinisial KZ (48), Sabtu (18/7/2026).

Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Manggopoh–Simpang Ampek, tepatnya di depan Polsek Ampek Nagari, Kabupaten Agam.

Saat diamankan, KZ tengah mengangkut ratusan burung menggunakan sebuah mobil.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 225 ekor burung dari berbagai jenis. Sebagian di antaranya merupakan satwa yang masuk dalam kategori dilindungi.

Berdasarkan identifikasi BKSDA Sumbar, burung yang diamankan terdiri atas kapodang, kutilang emas, kapas tembak, burung kacamata (pleci), kolibri, cica daun besar, dan cica daun kecil.

Baca Juga  PKL Jati dan Proklamasi Kota Padang Ditertibkan, Alat Jualan Diangkut

Kepada petugas, KZ mengaku memperoleh burung-burung tersebut dari sejumlah lokasi di Kabupaten Pasaman Barat dan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Selanjutnya, satwa itu rencananya akan dibawa ke Lampung untuk diperdagangkan.

Pelaku juga mengakui aktivitas serupa telah beberapa kali dilakukan karena tergiur keuntungan dari penjualan burung di luar daerah.

Saat ini, KZ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, beserta peraturan turunannya. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga  25 Kg Sisik Trenggiling Disita di Padang, 3 Orang Diciduk Polisi

Sementara itu, BKSDA Sumatera Barat masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk melakukan penanganan dan penyelamatan terhadap seluruh burung yang menjadi barang bukti agar kondisinya tetap terjaga sebelum dilakukan proses lebih lanjut.