HukrimKamparRiau

Nyanyian Pengedar Berbuah Penangkapan, Bandar Sabu di Tapung Dibekuk

×

Nyanyian Pengedar Berbuah Penangkapan, Bandar Sabu di Tapung Dibekuk

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Pengembangan kasus peredaran narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kampar kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial UL (27), warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, ditangkap di kediamannya pada Senin (14/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB setelah namanya muncul dari hasil pemeriksaan tersangka lain yang lebih dulu diamankan. Dari tangan pelaku, polisi menyita 31 paket sabu siap edar dengan berat bruto 12,79 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, mengatakan penangkapan UL merupakan hasil pengembangan dari kasus tersangka DE (28) yang sebelumnya lebih dahulu diringkus. Saat diinterogasi, DE mengaku memperoleh sabu dari UL sehingga tim langsung bergerak melakukan pengejaran.

Baca Juga  Berhasil Diidentifikasi, Ini Identitas 4 Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Maut di Padang Besi

“Begitu identitas dan lokasi keberadaan pelaku diketahui, tim langsung menuju rumah UL dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti,” ujar IPTU Rifles Bagariang.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sebuah botol berwarna hitam berisi 29 paket sabu yang telah dikemas menggunakan plastik klip. Tak berhenti di situ, polisi juga menemukan dua paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam kotak plastik yang dilakban cokelat dan diselipkan di belakang kulkas rumah pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, UL mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkap sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial IY, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), di kawasan KM 6 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Keterangan tersebut kini menjadi dasar bagi polisi untuk memburu pemasok utama jaringan tersebut.

Baca Juga  Persib Bandung Tantang Port FC di ACC 2026/27, Mariano Peralta: Kami Sudah Siap

Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap mata rantai peredaran sabu yang diduga masih melibatkan pelaku lain.

Atas perbuatannya, UL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang relevan. Satresnarkoba Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk terus memburu para bandar maupun pemasok narkotika hingga ke akar jaringannya demi memutus peredaran barang haram di wilayah Kabupaten Kampar.