INGATLAH.COM – Upaya peredaran narkotika di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, kembali digagalkan aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial AL (44), warga Desa Kota Garo, ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kebun sawit milik warga di Dusun II, Desa Kota Garo, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 13 paket sabu dengan berat bruto 3,51 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan peredaran narkoba di wilayah Desa Kota Garo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan pelaku yang diduga sedang melakukan transaksi sabu di lokasi.
Saat akan diamankan, AL sempat berupaya melarikan diri sehingga petugas harus melakukan pengejaran. Setelah berhasil ditangkap, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat.
Dari kantong belakang celana pelaku ditemukan 13 paket sabu yang telah dikemas siap edar, dua bungkus plastik bening, satu kotak rokok merek Sampoerna, uang tunai sebesar Rp570 ribu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial SI yang disebut berada di Desa Kota Garo.
Keterangan itu kini terus didalami penyidik untuk mengembangkan jaringan pemasok dan mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Tapung Hilir.
AKP Khairil menegaskan, AL diduga merupakan pengedar yang selama ini telah meresahkan masyarakat dan bahkan dikenal licin karena beberapa kali menjadi target operasi kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan. Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.





