Berita

Polda Riau Selidiki Dugaan Perambahan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir

×

Polda Riau Selidiki Dugaan Perambahan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Polda Riau menegaskan komitmennya dalam melindungi ekosistem pesisir dengan mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana perambahan hutan mangrove di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Dugaan perusakan kawasan hutan mangrove tersebut diperkirakan mencakup area seluas sekitar 90 hingga 100 hektare.

Aktivitas perambahan diduga terjadi di beberapa titik, mulai dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau.

Kawasan yang diduga dirambah merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kawasan ini memiliki fungsi ekologis yang sangat penting sebagai pelindung wilayah pesisir dari abrasi, penyerap karbon, serta habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan telah menginstruksikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk melakukan penyelidikan secara profesional, menyeluruh, dan berbasis pembuktian ilmiah.

Baca Juga  BNNP Riau Temukan 40 Paket Ganja di Atap Gedung PKM UIN Suska

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius Polda Riau.

“Atas arahan Bapak Kapolda, penyelidikan saat ini sedang dilakukan secara intensif. Polda Riau berkomitmen mengusut tuntas dugaan perusakan hutan mangrove ini dan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ade.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi teknis terkait. Koordinasi tersebut dilakukan untuk melaksanakan verifikasi lapangan, pengumpulan alat bukti, pengukuran luasan kerusakan, hingga analisis dampak ekologis yang ditimbulkan.

Hutan mangrove merupakan salah satu ekosistem strategis yang memiliki fungsi vital bagi keberlangsungan lingkungan pesisir. Selain menjadi benteng alami terhadap abrasi dan intrusi air laut, mangrove juga berperan sebagai penyerap karbon biru (blue carbon) yang efektif dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

Baca Juga  Rotasi Besar di Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti dan Nasriadi Digeser

Tak hanya itu, kawasan mangrove juga menjadi habitat berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung, dan satwa lainnya yang menopang kehidupan masyarakat pesisir. Oleh karena itu, kerusakan ekosistem mangrove berpotensi menimbulkan dampak luas, mulai dari terganggunya keseimbangan lingkungan, menurunnya produktivitas perikanan, hingga ancaman terhadap keberlanjutan sumber daya alam.

Polda Riau menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan implementasi nyata kebijakan Green Policing, yakni pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku tindak pidana lingkungan, tetapi juga bertujuan menjaga kelestarian ekosistem dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Melalui penegakan hukum yang tegas dan kolaboratif, Polda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan kepada aparat penegak hukum.