RiauPekanbaru

DPD LHI Riau Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar di UIN Suska ke Polda

×

DPD LHI Riau Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar di UIN Suska ke Polda

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Hukum Indonesia (LHI) Provinsi Riau resmi melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan jasa sewa Access Point di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (13/7/2026) dan kini tengah dalam tahap penelaahan oleh aparat penegak hukum.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD LHI Riau, Muhajirin Siringo Ringo, mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan jasa sewa Access Point untuk tahun anggaran 2024-2025 dengan nilai mencapai Rp2,3 miliar.

“Kami telah menyampaikan laporan pengaduan resmi ke Polda Riau, disertai dokumen investigasi setebal 21 halaman yang memuat berbagai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut,” ujar Muhajirin, Selasa (14/7/2026) dikutip dari Kompas.com

Dalam laporannya, LHI membeberkan sejumlah indikasi pelanggaran, di antaranya dugaan penggelembungan harga (markup), pemecahan paket pekerjaan (project splitting), masa sewa yang tumpang tindih, hingga dugaan proyek fiktif.

Baca Juga  Polresta Pekanbaru Gelar Tabligh Akbar Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H Bersama UAS

Bahkan, potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

Proyek tersebut disebut-sebut melibatkan penyedia jasa CV Anugrah Pratama, dengan total nilai kontrak sebesar Rp2.303.700.000 untuk penyewaan 250 unit Access Point.

“Kami menilai biaya sewa yang dikeluarkan jauh lebih besar dibandingkan jika perangkat tersebut dibeli dan dijadikan aset negara. Ini menjadi salah satu poin yang patut didalami,” jelasnya.

Muhajirin menegaskan, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan, tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami telah menyerahkan seluruh dokumen dan analisis kepada Ditreskrimsus Polda Riau. Selanjutnya kami percayakan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Tak hanya itu, Muhajirin juga mengaku sempat mendapat tekanan setelah laporan tersebut disampaikan.

Ia mengungkapkan menerima panggilan telepon dari seseorang bernama Nardo Pasaribu, yang mengaku sebagai pimpinan CV Anugrah Pratama.

“Dalam percakapan itu, yang bersangkutan meminta agar saya tidak lagi mengganggu pekerjaan perusahaan di UIN Suska. Namun saya tegaskan, ini murni fungsi kontrol sosial berdasarkan data yang kami miliki. Semua biarlah diuji melalui proses hukum,” tegas Muhajirin.

Baca Juga  Tanam Gaharu di Polda Riau, Komjen Chryshnanda Puji Green Policing

Meski demikian, ia memastikan tidak akan mundur dalam mengawal kasus ini.

“Saya tidak akan mundur. Ini demi transparansi dan penegakan hukum yang adil,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang melakukan kajian awal.

“Laporan pengaduan baru kami terima. Saat ini masih dalam tahap pendalaman,” singkatnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak rektorat UIN Suska Riau belum memberikan tanggapan resmi.

Upaya konfirmasi kepada Rektor UIN Suska Riau, Leny Nofianti, juga belum mendapatkan respons.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diusut secara tuntas untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di lingkungan pendidikan tinggi.