RiauPekanbaru

Kejati Riau dan PTPN IV Perpanjang Kerja Sama Datun

×

Kejati Riau dan PTPN IV Perpanjang Kerja Sama Datun

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama PTPN IV Regional III resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin (13/7/2026).

Langkah ini menjadi upaya konkret dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus meminimalkan risiko hukum dalam pengelolaan perusahaan.

Penandatanganan perpanjangan kerja sama tersebut digelar di Kantor PTPN IV Regional III, Pekanbaru.

Dokumen ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, dan Region Head PTPN IV Regional III, Bambang Budi Santoso.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Riau Jerniaty, jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Business Support Head PTPN IV Regional III Achmedi Akbar, serta para kepala bagian di lingkungan perusahaan.

Baca Juga  Laporan Dugaan Penganiayaan Oknum Satpol PP di Pekanbaru Masih Diperiksa Polisi

Dalam sambutannya, Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana menegaskan bahwa perpanjangan kerja sama ini mencerminkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola perusahaan yang patuh terhadap hukum dan mengedepankan langkah preventif terhadap potensi persoalan hukum.

“Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain yang dibutuhkan PTPN IV Regional III. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, peran Jaksa Pengacara Negara tidak hanya terbatas sebagai kuasa hukum di persidangan, tetapi juga sebagai mitra strategis yang terlibat sejak tahap awal perencanaan kebijakan.

Baca Juga  Evaluasi Total Usai Ditaklukan Adhyaksa 7-3, PSPS Pekanbaru Akan Tampil Apik Jamu Persiraja

“Jaksa Pengacara Negara juga berperan sebagai negosiator dan pendamping strategis. Kami membuka ruang koordinasi yang intensif, termasuk dalam pelaksanaan legal audit dan mitigasi kontrak, sehingga setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang kuat dan berorientasi pada pencegahan risiko,” tegasnya.

Melalui perpanjangan PKS ini, Kejati Riau dan PTPN IV Regional III berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat semakin optimal.

Kerja sama ini diharapkan mampu mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus melindungi aset serta kegiatan usaha perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.