INGATLAH.COM – Dani M Nursalam kembali menjadi sorotan saat sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Alasanya, karena dari tiga mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif itu dituntut paling ringan jika dibandingkan dengan Abdul Wahid dan Arief Setiawan.
Dalam amar tuntutannya, JPU KPK menuntut Dani dengan pidana penjara selama 4 tahun.
“Sementara, Abdul Wahid dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, sementara Muhammad Arief Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Meyer kepada awak media usai sidang.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila penyitaan tidak dapat dilaksanakan atau hasilnya tidak mencukupi, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Selain pidana penjara dan denda, Dani juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp220 juta.
Jumlah tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa serta barang bukti yang telah disita dalam perkara ini.
“Terdakwa Dani M Nursalam telah mengaku bersalah dan bahkan ia juga menyerahkan dirinya sebagai mahkota,” katanya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Dani bersama tim penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
Dipenghujung sidang, Ketua Majelis Hakim Delta Tantama mengatakan sidang dengan agenda penyampaian pledoi agak digelar pada 20 Agustus.





