INGATLAH.COM – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai periode 2024-2029 ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, Jumat (20/9/2024) dini hari.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mengembangkan kasus penyalahgunaan narkotika dari penangkapan seorang warga sipil berinisial AA (52).
Ketiga anggota DPRD yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial S (55) dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), MS (51) dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan MS (51) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengungkapkan bahwa ketiganya ditangkap di sebuah hotel di Kota Padang saat tengah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD.
“Penangkapan ini hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap satu orang warga,” jelas Martadius.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Setelah penyelidikan dilakukan, polisi pertama kali menangkap AA.
Berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersebut, tiga anggota DPRD tersebut kemudian diamankan di lokasi berbeda.
“Setelah menangkap AA, kami mendapati informasi yang mengarah kepada ketiga anggota DPRD ini. Mereka diamankan di sebuah hotel di Padang,” tambah Martadius.
Keempat orang yang ditangkap langsung menjalani tes urine, yang hasilnya menunjukkan positif narkoba.
Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung, termasuk pemeriksaan jenis narkotika yang digunakan dan barang bukti yang diamankan.
“Saat ini mereka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang. Kami sedang mendalami berat barang bukti serta jenis narkoba yang terlibat dalam kasus ini,” pungkas Martadius.(*)





