HukrimPekanbaruRiau

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Jalan SM Amin Pekanbaru, Polisi Sita 39 Paket Sabu

×

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Jalan SM Amin Pekanbaru, Polisi Sita 39 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Jalan SM Amin Pekanbaru, Polisi Sita 39 Paket Sabu
Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Jalan SM Amin Pekanbaru, Polisi Sita 39 Paket Sabu

INGATLAH.COM – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali membongkar peredaran narkotika di Kota Pekanbaru.

Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berinisial SI (26) dan IN (39) ditangkap dalam operasi di pinggir Jalan SM Amin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat penyergapan berlangsung, tersangka IN sempat berusaha kabur. Namun, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Efrain Wildana berhasil mengejar dan mengamankannya tanpa perlawanan berarti.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mewakili Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kedua pelaku kerap bertransaksi sabu di kawasan Jalan SM Amin.

Baca Juga  Polsek Tapung Kawal Program Swasembada Pangan, Jagung Pipil di Flambayan

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap keduanya.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 9 paket sabu milik SI yang disembunyikan di balik pagar seng. Sementara dari IN disita 2 paket sabu ukuran sedang dan 28 paket kecil yang disimpan di dalam kotak rokok merek On Bold,” ujar AKP Noki, Minggu (5/7/2026).

Total barang bukti yang diamankan mencapai 39 paket sabu dengan berat kotor 11,35 gram.

Baca Juga  4 Pelaku Perampokan Sadis Lansia Pekanbaru Ditangkap di 2 Provinsi

Polisi juga menyita kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial RE yang kini masuk daftar pencarian dan masih diburu Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.