HukrimRiauUtama

Usai Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi di Pekanbaru Meninggal Dunia

×

Usai Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi di Pekanbaru Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Usai Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi di Pekanbaru Meninggal Dunia
Ilutrasi meninggal.(ist)

INGATLAH.COM – Peristiwa mengejutkan terjadi di tengah proses persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Salah satu terdakwa, Arif Budiman, meninggal dunia tak lama setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana terhadap dirinya.

Arif diketahui merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda BPR Indra Arta, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Kasus ini sendiri menyeret total sembilan orang terdakwa.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalango, mengungkapkan bahwa sebelum meninggal dunia, Arif mengalami serangan jantung dan sempat terjatuh.

Baca Juga  Kejati Riau Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI

“Almarhum sempat ditangani pihak Rutan Kelas I Pekanbaru dan langsung dibawa ke RSUD Arifin Achmad, namun tidak tertolong,” ujarnya, Sabtu (4/7/2026).

Dalam persidangan sebelumnya, Arif dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam rangkaian sidang perkara korupsi yang masih bergulir.

Arif sendiri diketahui menjabat sebagai Pejabat Eksekutif di BPR Indra Arta sebelum terseret kasus hukum.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Baca Juga  Ketahanan Pangan Dimulai dari Desa, Polsek Kampar Gandeng KWT dan Petani Tanam Jagung

Dengan meninggalnya Arif, secara hukum penanganan perkara terhadap dirinya dinyatakan gugur.

Namun proses persidangan terhadap delapan terdakwa lainnya tetap berlanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan praktik penyimpangan dalam pemberian kredit yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.