HukrimRiau

Sidang Memanas, Arief Setiawan Akui Salah tapi Tolak Pasal Gratifikasi

×

Sidang Memanas, Arief Setiawan Akui Salah tapi Tolak Pasal Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Sidang Memanas, Arief Setiawan Akui Salah tapi Tolak Pasal Gratifikasi
Sidang Memanas, Arief Setiawan Akui Salah tapi Tolak Pasal Gratifikasi

INGATLAH.COM – Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, Arief Setiawan, yang terjerat kasus dugaan korupsi, menyampaikan pengakuan sekaligus permohonan di hadapan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung emosional.

Suasana ruang sidang mendadak hening saat Arief diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua Delta Tamtama untuk menyampaikan pernyataan sebelum agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan nada penuh penyesalan, Arief secara terbuka mengakui kesalahan yang telah diperbuat, namun berharap adanya pertimbangan keadilan dalam penerapan pasal yang dikenakan terhadap dirinya.

“Saya memang salah. Saya mengakui kesalahan saya,” ucap Arief dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim.

Meski mengakui perbuatannya, Arief mempertanyakan proses hukum yang menurutnya belum menyentuh pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Baca Juga  Pelaku Pembunuhan IRT di Pekanbaru Ternyata Mantan Suami Korban

Ia berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara adil tanpa tebang pilih.

“Banyak orang yang berbuat, kenapa saya saja? Saya ingin keadilan, yang menerima dan yang memberi sama-sama diberikan hukuman yang sama,” tegasnya.

Dalam permohonannya, Arief juga meminta agar dakwaan terhadap dirinya dapat dipertimbangkan kembali, khususnya terkait penerapan pasal gratifikasi yang dinilainya terlalu berat.

“Pasal saya sangat berat. Saya bertanya apakah tidak bisa diubah. Izinkan saya agar pasalnya bukan gratifikasi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat dalam perkara tersebut, bahkan mengaku tidak mengenal pihak yang disebut dalam kasus itu.

“Saya tidak punya niat apa-apa. Saya juga tidak kenal orangnya. Saya memohon kepada Yang Mulia agar mempertimbangkan hal ini,” katanya.

Baca Juga  Mambang Mit, Annas Maamun dan Andi Rachman Kompak Bicara Masa Depan Pemuda Riau

Menutup pernyataannya, Arief kembali memohon agar majelis hakim tidak menerapkan pasal gratifikasi dalam perkara yang menjeratnya.

“Saya mohon supaya tidak diterapkan pasal gratifikasi,” pintanya.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa turut meminta Jaksa Penuntut Umum untuk mempertimbangkan sikap kooperatif kliennya selama proses persidangan, termasuk pengakuan yang telah disampaikan secara terbuka.

“Kami berterima kasih atas kesempatan yang diberikan. Terdakwa telah mengakui kesalahannya. Kami memohon kepada Jaksa Penuntut Umum agar mempertimbangkan permintaan terdakwa,” ujar kuasa hukum.

Pihaknya juga memastikan akan menyampaikan seluruh argumentasi pembelaan secara lebih rinci dalam nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.

Sidang kemudian ditutup dan akan kembali digelar pada Kamis, 9 Juli 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.