INGATLAH.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Namun demikian, majelis hakim menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana.
Apabila aset yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari total hukuman.
Sementara masa tahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Barang bukti berupa 66 dokumen dan 96 barang bukti elektronik dinyatakan tetap digunakan untuk kepentingan perkara lain yang turut menyeret Jurist Tan, yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Corneles Geeb Paulus menyatakan bahwa vonis ini mencerminkan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
“Hukum yang adil tidak boleh memandang bulu, jabatan, atau status sosial, baik mantan menteri, pejabat aktif, tokoh agama, maupun figur publik,” tegas Corneles.
Ia juga memastikan bahwa berbagai tekanan maupun upaya intervensi tidak memengaruhi jalannya proses hukum.
Menurutnya, putusan majelis hakim menunjukkan bahwa peradilan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.





