HukrimKuantan SingingiRiauUtama

Terungkap! OTT KPK di Kuansing Amankan 10 Orang

×

Terungkap! OTT KPK di Kuansing Amankan 10 Orang

Sebarkan artikel ini
Terungkap! OTT KPK di Kuansing Amankan 10 Orang
Terungkap! OTT KPK di Kuansing Amankan 10 Orang

INGATLAH.COM – Sebanyak 10 orang ternyata diamankan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Senin (29/6/2026).

Namun, di tengah pengungkapan tersebut, penyidik KPK juga masih memburu Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen yang hingga kini belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kepastian itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026) malam.

“Sebanyak sembilan orang diamankan di Kuansing, sedangkan satu orang lainnya diamankan di Jakarta,” katanya.

Budi mengatakan, operasi dilakukan secara tertutup di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai bagian dari proses penyelidikan yang telah berlangsung.

Budi juga menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan awal, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga  11 Hari Buron, Begini Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan di Padang Pariaman

Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta seorang anggota keluarga dari penyelenggara negara di daerah tersebut.

Sementara itu, penyidik KPK masih berupaya menemukan keberadaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen.

Keduanya dinilai memiliki informasi penting yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara yang sedang ditangani.

Budi mengimbau agar kedua pejabat tersebut bersikap kooperatif dan segera memenuhi panggilan penyidik.

“KPK mengimbau kepada bupati dan sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari bupati dan juga sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” tegasnya.

Baca Juga  KPK Sambangi Kantor PUPR Riau, Kepala Dinas Turun dan Langsung Digiring

Meski telah memastikan adanya OTT, KPK belum mengungkap perkara yang menjadi dasar operasi tersebut.

Lembaga antirasuah itu juga masih merahasiakan barang bukti yang diamankan serta identitas pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu paling lama 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Operasi ini kembali menyita perhatian publik karena menjadi penindakan besar KPK di Riau.

Masyarakat kini menunggu pengumuman resmi mengenai konstruksi perkara, barang bukti yang disita, serta siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus tersebut.