Hukrim

Terungkap, Pelaku Jambret IRT di Senapelan Ternyata Positif Narkoba

×

Terungkap, Pelaku Jambret IRT di Senapelan Ternyata Positif Narkoba

Sebarkan artikel ini
Modus Investasi Batu Bara, Ayah Selebgram Ditahan Polresta Pekanbaru
Ilustrasi borgol.(Ist)

INGATLAH.COM – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus penjambretan terhadap seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Pelaku berinisial DH (34) yang sempat buron lebih dari sebulan, ternyata positif mengonsumsi narkotika setelah ditangkap polisi.

DH diamankan Tim Opsnal Polsek Senapelan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Kulim, Kecamatan Payung Sekaki.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

Kapolsek Senapelan melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengungkapkan, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan adanya kandungan narkotika.

“Setelah diamankan, pelaku menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung narkotika,” ujar Dodi, Senin (29/6/2026).

Baca Juga  Dua Jambret Spesialis Perhiasan Emas Ditangkap Polisi, Sudah Beraksi di 19 Lokasi

Kasus ini bermula dari aksi penjambretan yang terjadi pada Sabtu (16/5/2026).

Korban, Cherly Tandela, menjadi sasaran saat melintas di Jalan Kapur usai berbelanja di Pasar Sago bersama anaknya.

Pelaku yang datang dari arah samping langsung memepet kendaraan korban dan menarik paksa tas yang dibawa.

Aksi cepat itu membuat pelaku berhasil melarikan diri, meski korban sempat berusaha mengejar.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,6 juta.

Barang yang dirampas antara lain satu unit ponsel Oppo A60 dan sejumlah barang berharga lainnya.

Baca Juga  Modus Ancaman Pemberitaan, Oknum Aktivis Peras Korban hingga Transfer Rp35 Juta

Polisi yang melakukan penyelidikan dengan mengandalkan keterangan saksi serta rekaman CCTV akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

DH kemudian ditangkap tanpa perlawanan saat keluar dari rumahnya.

Dari tangan pelaku, turut diamankan sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi serta ponsel milik korban.

Dalam pemeriksaan, DH mengaku melakukan aksi penjambretan karena alasan ekonomi.

Namun, temuan positif narkoba memperkuat dugaan bahwa pelaku juga berada di bawah pengaruh zat terlarang saat menjalankan aksinya.

Kini, DH telah ditahan di Polsek Senapelan dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.