RiauPelalawan

Polres Pelalawan Kembali Tindak 10 Pengendara Terobos Antrean di KM 75

×

Polres Pelalawan Kembali Tindak 10 Pengendara Terobos Antrean di KM 75

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan kembali menindak tegas 10 pengendara yang kedapatan menerobos antrean di titik kemacetan KM 75 Jalan Lintas Timur, Senin (29/6/2026).

Para pelanggar langsung dikenakan sanksi tilang di tempat sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Penindakan tersebut dilakukan di tengah intensifnya pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas selama proses penimbunan dan peninggian badan jalan yang sedang berlangsung di lokasi tersebut.

Kegiatan dipimpin oleh Kanit Patroli Ipda Dedi Syafnur bersama Kanit Gakkum Ipda Maryahadi serta didukung personel Satlantas Polres Pelalawan yang secara bergantian melakukan patroli, pengaturan arus, hingga memberikan imbauan kepada pengguna jalan.

Di lokasi, sistem buka-tutup arus diberlakukan guna mendukung kelancaran pekerjaan infrastruktur yang bertujuan mengatasi titik rawan banjir tahunan.

Kondisi ini menuntut kedisiplinan tinggi dari para pengendara agar arus lalu lintas tetap berjalan tertib dan lancar.

Selain melakukan penindakan, petugas juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menghormati hak sesama pengguna jalan.

Baca Juga  Polsek Rumbai Barat Beri Motivasi Warga Manfaatkan Pekarangan untuk Tanaman Pangan

Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif dan preemtif dalam mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas).

Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Tatit Rizkyan Hanafi, menegaskan bahwa kehadiran personel di lapangan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya tertib berlalu lintas. Harapannya, setiap pengguna jalan memiliki kesadaran untuk saling menghormati sehingga arus lalu lintas tetap aman dan lancar,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan di titik rawan kemacetan tersebut dilakukan selama 24 jam secara bergantian oleh personel Satlantas.

“Keberhasilan pengaturan arus lalu lintas tidak hanya bergantung pada petugas, tetapi juga membutuhkan kerja sama dari seluruh pengguna jalan,” tambahnya.

Apresiasi juga datang dari Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, yang menilai kehadiran personel di lapangan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga  Kapolda Riau dan Pangdam Turun Padamkan Karhutla di Kerumutan

“Kehadiran anggota di titik rawan kemacetan merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” tegasnya.

Dukungan terhadap langkah tegas kepolisian turut disampaikan oleh para pengguna jalan.

Slamet (41), seorang sopir ekspedisi, mengaku setuju dengan tindakan tilang terhadap pengendara yang menyerobot antrean.

“Kami yang sudah tertib antre tentu merasa dirugikan jika ada yang memotong jalur. Penindakan ini sudah tepat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Yudi (45), warga sekitar yang setiap hari beraktivitas di lokasi tersebut.

Ia menilai ketegasan petugas sangat membantu menjaga kelancaran arus lalu lintas.

“Kalau ada yang menyerobot, pasti macet makin parah. Kami mendukung tindakan tegas polisi,” katanya.

Satlantas Polres Pelalawan pun mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas, serta tidak menerobos antrean demi terciptanya kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar selama proses pembangunan berlangsung.