INGATLAH.COM – Seorang pria berinisial RK (29) ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis.
RK diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.44 WIB.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kapolres Bengkalis melalui Kasatresnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi di Jalan Pramuka Gang Sepakat kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” jelas Kasatresnarkoba.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,14 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu lembar tisu yang digunakan sebagai pembungkus.
Dari hasil pemeriksaan awal, RK mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial U yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Setiap kasus akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian proses, mulai dari pemeriksaan saksi dan tersangka, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, hingga melengkapi administrasi penyidikan.
Polres Bengkalis turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar serta memberikan edukasi kepada keluarga, khususnya generasi muda.
Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan tindak pidana narkotika melalui Call Center Polri 110 atau menghubungi nomor resmi yang telah disediakan oleh Kapolres Bengkalis.





