HukrimKamparRiau

Pria di Tapung Gelapkan Scoopy Teman Sendiri, Ditangkap Massa Setelah Buron Sebulan

×

Pria di Tapung Gelapkan Scoopy Teman Sendiri, Ditangkap Massa Setelah Buron Sebulan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kepercayaan yang diberikan seorang teman justru dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan. Seorang pria berinisial FA (37), warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri dengan modus meminjam kendaraan untuk mengisi saldo dompet digital.

Aksi pelaku bermula pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 05.30 WIB di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung. Saat itu, korban bernama Novelty (32) meminjamkan sepeda motor Honda Scoopy BM 2197 ZAE kepada FA karena pelaku mengaku hendak pergi ke konter untuk mengisi saldo akun DANA.

Karena sudah saling mengenal dan tidak menaruh curiga, korban menyerahkan kunci motor tersebut. Namun, setelah kendaraan dibawa pergi, pelaku tak kunjung kembali. Sepeda motor milik korban pun raib, sementara FA menghilang tanpa kabar.

Baca Juga  Kebakaran Lahan di Pekanbaru Mengganas, Polisi-TNI dan Damkar Berjibaku Jinakkan Api

Selama lebih dari satu bulan, korban terus berusaha mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, informasi yang diperoleh mengarah ke sebuah rumah kerabat FA di Desa Indrapuri.

Puncaknya terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban yang melihat FA langsung meneriakinya sebagai pelaku penggelapan. Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian beramai-ramai mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto, Sabtu (27/6/2026), mengatakan, personel Polsek Tapung yang menerima informasi dari masyarakat segera bergerak ke lokasi.

“Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo bersama tim langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku dari kerumunan warga dan membawanya ke Mapolsek Tapung agar situasi tetap kondusif serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Kapolsek.

Baca Juga  Pangdam XIX Tuanku Tambusai Nobar Final Piala Dunia Bersama Ribuan Warga Pekanbaru

Dalam pemeriksaan, FA mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban. Ia juga mengaku membawa kendaraan tersebut ke kawasan Air Hitam, Pekanbaru, untuk ditawarkan kepada orang lain.

Hasil penjualan motor itu, menurut pengakuan pelaku, telah dihabiskan untuk bersenang-senang di Kota Pekanbaru.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp13 juta. Saat ini, FA telah ditahan di Mapolsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna melacak keberadaan sepeda motor korban sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penguasaan maupun penjualan kendaraan tersebut.

Kapolsek Tapung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan, sekalipun kepada orang yang sudah dikenal, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.