INGATLAH.COM – RS alias Ronhot (23), pria yang yang diduga menggelapkan sepeda motor operasional perusahaan ternyata ditangkap saat berada di tengah hamparan perkebunan jagung.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Kulim Kompol Didi Antoni melalui Kanit Reskrim Iptu Asbi Abdul Sani, Sabtu (20/6/2026).
“RS sudah jadi DPO sejak Februari 2025. Dia ditangkap pada Kamis (18/6/2026) di Dusun Binjara, Desa Simanduma, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara,” katanya.
Saat itu, pelaku tengah berada di sekitar area perkebunan jagung yang diduga menjadi tempat persembunyiannya selama ini.
Iptu Asbi Abdul Sani menjelaskan, penangkapan RS merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan pihaknya sejak laporan penggelapan diterima
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah tim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaannya di Kabupaten Dairi,” ujar Asbi, Sabtu (20/6/2026).
Kasus ini bermula ketika RS yang bekerja pada sebuah perusahaan di Pekanbaru diberikan kepercayaan menggunakan sepeda motor operasional kantor untuk menunjang aktivitas pekerjaannya.
Namun kepercayaan tersebut justru disalahgunakan. Pada 20 Februari 2025, pelaku membawa sepeda motor Honda warna hitam tahun 2020 bernomor polisi BM 4636 AAZ dan tidak pernah kembali ke kantor.
Pihak perusahaan sempat berusaha menghubungi pelaku melalui telepon seluler. Namun nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif dan keberadaannya tak diketahui.
“Korban telah berupaya mencari dan menghubungi pelaku. Namun setelah lebih dari satu hari tidak ada kabar, akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi,” jelas Asbi.
Laporan tersebut dibuat oleh Alan Gilbert Situmorang selaku pihak perusahaan yang mengalami kerugian sekitar Rp20 juta akibat hilangnya kendaraan operasional tersebut.
Sejak saat itu, polisi terus melakukan pencarian terhadap pelaku. Berbagai upaya dilakukan, mulai dari memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti hingga menelusuri kemungkinan lokasi persembunyian tersangka.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil ketika Tim Opsnal Polsek Kulim memperoleh informasi bahwa RS berada di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian selama beberapa waktu. Sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku terlihat keluar dari area perkebunan jagung.
“Begitu target terlihat, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Asbi.
Setelah ditangkap, RS langsung dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan hingga tuntas.





