HukrimPekanbaruRiau

Polsek Kulim Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Dairi Sumut

×

Polsek Kulim Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Dairi Sumut

Sebarkan artikel ini
Polsek Kulim Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Dairi Sumut
Polsek Kulim Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Dairi Sumut

INGATLAH.COM – Pelarian panjang seorang pria yang diduga menggelapkan sepeda motor milik perusahaan akhirnya berakhir setelah lebih dari satu tahun diburu polisi.

Tersangka berinisial RS alias Ronhot (23), warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Kulim di sebuah perkebunan jagung di Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Kamis (18/6/2026).

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kasus penggelapan sepeda motor operasional perusahaan yang terjadi di Jalan Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada 20 Februari 2025.

Kapolsek Kulim Kompol Didi Antoni melalui Kanit Reskrim Polsek Kulim Iptu Asbi Abdul Sani menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka yang bekerja di sebuah perusahaan dipercaya menggunakan sepeda motor operasional kantor untuk kepentingan pekerjaan.

Motor yang digunakan pelaku merupakan sepeda motor Honda warna hitam tahun 2020 dengan nomor polisi BM 4636 AAZ. Namun hingga malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka tak kunjung kembali ke kantor dan menghilang tanpa kabar.

“Korban kemudian berupaya menghubungi pelaku melalui telepon seluler, namun nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif dan keberadaannya tidak diketahui,” ujar Iptu Asbi, Sabtu (20/6/2026).

Baca Juga  Biadab, Gadis Belia di Inhu Digilir Berkali-kali, 5 Dari 10 Pelaku Ditangkap

Korban, Alan Gilbert Situmorang, sempat menunggu dan berharap pelaku mengembalikan kendaraan tersebut. Namun setelah lebih dari 1×24 jam tanpa adanya kabar maupun itikad baik dari pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta. Laporan polisi kemudian tercatat dalam LP Nomor: LP/B/73/II/2025/SPKT/Polsek Tenayan Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 21 Februari 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kulim melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melacak keberadaan tersangka yang diketahui telah meninggalkan Kota Pekanbaru.

Upaya pengejaran akhirnya membuahkan hasil pada Rabu (17/6/2026). Tim Opsnal memperoleh informasi bahwa RS berada di Dusun Binjara, Desa Simanduma, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Iptu Asbi Abdul Sani bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku. Setibanya di Kabupaten Dairi, petugas melakukan pengintaian dan pemantauan di sekitar area perkebunan jagung yang diduga menjadi tempat aktivitas tersangka.

Baca Juga  Heboh Kepala Pesawat Garuda Penyok Saat Tiba di Pekanbaru

“Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka terlihat keluar dari area perkebunan. Tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ungkap Asbi.

Saat diinterogasi, RS mengakui identitasnya dan mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik perusahaan tempatnya bekerja. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polsek Kulim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor Honda warna hitam tahun 2020 nomor polisi BM 4636 AAZ.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif penggelapan diduga dipicu persoalan ekonomi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Kapolsek Kulim Kompol Didi Antoni menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti dan diungkap secara cepat.