INGATLAH.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan jatah preman anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (17/6/2026).
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan ahli pidana, Prof Hibnu Nugroho.
Saksi ahli dari Universitas Jenderal Soedirman itu memberikan keterangannya secara daring melalui konferensi video.
Dalam perkara ini, tiga orang duduk di kursi pesakitan, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, serta eks tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
JPU KPK mendakwa Abdul Wahid yang menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2025-2030 bersama sejumlah pihak melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Dalam dakwaan, Abdul Wahid disebut bersekongkol dengan Arief Setiawan, Dani M Nursalam, serta ajudannya Marjani untuk menekan para kepala UPT Jalan dan Jembatan agar menyerahkan sejumlah uang.
Aksi dugaan pemerasan itu berlangsung dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, mulai dari rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak terkait.
Kasus ini bermula setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran 2025 dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Momentum itu diduga dimanfaatkan untuk meminta setoran fee dari para kepala UPT sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut awalnya dipatok sebesar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, nominal itu kemudian naik menjadi 5 persen atau setara sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut tidak punya banyak pilihan.
Tekanan dan ancaman pencopotan jabatan membuat mereka akhirnya menyetujui permintaan tersebut.
Uang setoran pun diserahkan secara bertahap. Tahap pertama terkumpul Rp1,8 miliar, disusul Rp1 miliar pada tahap kedua, dan Rp750 juta pada tahap ketiga. Total keseluruhan mencapai Rp3,55 miliar.
Jaksa mengungkap, sebagian uang itu diduga mengalir kepada Abdul Wahid melalui sejumlah perantara.
Selain itu, dana tersebut juga disebut dipakai untuk berbagai kepentingan di luar kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan aktivitas tertentu.
JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini dimuat, sidang masih terus berlanjut.





