KAMPAR – Polsek Tapung mengambil langkah serius untuk menekan maraknya tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Tapung. Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Penanganan Tindak Pidana Pencurian TBS yang digelar di Gedung Serba Guna Polsek Tapung, Desa Petapahan, Jumat (12/6/2026).
Rakor yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dipimpin langsung Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto, SH dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan sektor perkebunan, mulai dari jajaran kepolisian, perwakilan perusahaan perkebunan, pengurus KUD, Unit Usaha Otonom (UUO), hingga petugas pengamanan perusahaan yang berada di wilayah hukum Polsek Tapung.
Kegiatan tersebut digelar sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi dalam penanganan kasus pencurian TBS yang selama ini menjadi salah satu persoalan keamanan di kawasan perkebunan sawit.
Dalam sambutannya, Kompol Y.E. Bambang Dewanto menjelaskan bahwa wilayah hukum Polsek Tapung didominasi areal perkebunan kelapa sawit milik perusahaan, koperasi maupun masyarakat. Kondisi tersebut membuat wilayah Tapung memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadap tindak pidana pencurian hasil perkebunan.
“Melalui rapat koordinasi ini, kami ingin seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme dan teknis penanganan tindak pidana pencurian TBS. Dengan kesamaan persepsi, penanganan kasus di lapangan dapat berjalan lebih efektif, tepat, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Selain itu, Kapolsek juga memberikan pemahaman mengenai konsep tertangkap tangan dalam hukum pidana Indonesia. Ia menjelaskan bahwa pelaku yang kedapatan sedang melakukan tindak pidana atau sesaat setelah melakukan tindak pidana dapat diamankan tanpa memerlukan surat perintah penangkapan.
Menurutnya, pemahaman tersebut penting diketahui oleh seluruh unsur pengamanan perusahaan, KUD, maupun pihak terkait lainnya agar tindakan yang dilakukan saat menghadapi pelaku pencurian tetap berada dalam koridor hukum.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo, SH memaparkan materi teknis terkait penanganan tindak pidana pencurian TBS. Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum penanganan perkara, prosedur penangkapan pelaku, kategori sanksi pidana dan denda, pola kejahatan pencurian sawit, hingga faktor-faktor yang memicu terjadinya aksi pencurian di kawasan perkebunan.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Lantas Polsek Tapung AKP Nurzaman, SH turut memberikan sosialisasi mengenai keselamatan berlalu lintas kepada seluruh peserta. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif dan interaktif.
Sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Polsek Tapung dalam menjaga keamanan kawasan perkebunan, Manager PTPN IV Regional III Kebun dan PKS Sei Garo, Riko Surbakti, menyerahkan piagam penghargaan kepada Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto, Wakapolsek Tapung AKP Ferry M. Fadillah, SH, MM, serta Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo, SH.
Rakor yang berakhir sekitar pukul 11.30 WIB itu berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Melalui sinergi yang semakin kuat antara kepolisian, perusahaan perkebunan, koperasi, dan masyarakat, diharapkan angka pencurian TBS di Kecamatan Tapung dapat ditekan secara signifikan, sehingga keamanan wilayah dan produktivitas sektor perkebunan sawit tetap terjaga.





