HukrimKuantan SingingiRiau

Kuras Fasilitas Kelas TK Al-Khairat, Pria di Kuansing Terancam 7 Tahun Penjara

×

Kuras Fasilitas Kelas TK Al-Khairat, Pria di Kuansing Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
https://www.matariau.com/
Ilustrasi borgol.(ist)

KUANSING – Jajaran Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar fasilitas pendidikan di TK Islam Al-Khairat, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RH (23) yang diduga sebagai pelaku pencurian sejumlah fasilitas belajar milik sekolah.

Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak sekolah yang kehilangan sejumlah fasilitas di ruang kelas B3 dan B4 TK Islam Al-Khairat.

Mendapat informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Baca Juga  Pria di Kuala Kampar Diterkam Harimau Sumatera, Begini Nasibnya

Tim kemudian bergerak menuju kediaman RH dan membawanya ke Mapolsek Kuantan Mudik guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung melakukan penangkapan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Riduan, Kamis (11/6/2026).

Peristiwa pencurian sendiri diketahui pihak sekolah pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat hendak memulai aktivitas belajar mengajar, pihak sekolah mendapati dua unit kipas angin gantung dan dua unit speaker yang berada di ruang kelas B3 dan B4 telah raib.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diduga masuk ke dalam ruang kelas dengan cara membengkokkan terali besi jendela sebelum mengambil barang-barang yang berada di dalam ruangan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit kipas angin gantung dan dua unit speaker warna hitam yang diduga merupakan barang hasil pencurian.

Baca Juga  Residivis Spesialis Bobol Toko di Kampar Ditangkap

Akibat kejadian itu, pihak TK Islam Al-Khairat mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,1 juta.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

“Ancaman pidana terhadap pelaku dapat mencapai tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek.

AKP Riduan menambahkan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuantan Mudik guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.