HukrimKamparRiau

Pria di Kampar Ditangkap Saat Diduga Konsumsi Sabu, Polisi Sita 1,61 Gram Narkotika

×

Pria di Kampar Ditangkap Saat Diduga Konsumsi Sabu, Polisi Sita 1,61 Gram Narkotika

Sebarkan artikel ini

KAMPAR – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Kampar kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah pondok kosong di Dusun Sepakat, Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial DM (31), seorang wiraswasta yang merupakan warga Desa Ganting Damai, dilakukan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 23.40 WIB setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan secara intensif oleh Tim Opsnal Satresnarkoba sebelum akhirnya melakukan tindakan penangkapan.

“Kegagalan dalam memberantas narkotika tidak pernah ada dalam kamus kami. Tim telah melakukan pengintaian mendalam untuk memastikan setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKP Markus Sinaga.

Baca Juga  Terekam CCTV! Maling Gasak Motor di Rumah Eks Gubernur Riau Syamsuar

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tersangka berada di dalam pondok kosong. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi narkotika diduga sabu seberat 0,10 gram dan satu kaca pirek yang berisi sabu seberat 1,51 gram. Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 1,61 gram.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, yakni satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam, alat hisap sabu (bong), serta korek api gas.

Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui bahwa narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SK yang disebut berdomisili di Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Satresnarkoba Polres Kampar saat ini masih melakukan pengembangan guna memburu dan menangkap pemasok yang disebutkan tersangka.

Baca Juga  Jalur ke SDN 137 Pekanbaru Berubah, Polsek Payung Sekaki Tuai Apresiasi Sekolah

Tak hanya itu, hasil tes urine yang dilakukan terhadap DM menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan.

AKP Markus Sinaga menegaskan bahwa Polres Kampar akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga ke pelosok desa. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Kampar yang aman dan bebas dari ancaman narkoba,” pungkasnya.