HukrimPasaman BaratSumbar

Buron Sejak April, Pemuda 22 Tahun di Pasaman Barat Ditangkap Terkait Kasus Persetubuhan Anak

×

Buron Sejak April, Pemuda 22 Tahun di Pasaman Barat Ditangkap Terkait Kasus Persetubuhan Anak

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Seorang pemuda berinisial DP (22) harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

DP berhasil diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat di kawasan Jambak Jalur 10, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Senin (8/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/91/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tertanggal 24 April 2026.

Setelah melalui proses penyelidikan yang intensif, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku yang sebelumnya sempat menghindari proses hukum.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menjelaskan bahwa DP diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang saat ini tengah ditangani secara serius oleh penyidik.

Baca Juga  Usai Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi di Pekanbaru Meninggal Dunia

Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah korban yang disamarkan dengan nama Mawar, di wilayah Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mendatangi rumah korban pada dini hari dan masuk ke dalam kamar korban.

Di lokasi itulah perbuatan yang diduga melanggar hukum tersebut terjadi.

Aksi pelaku kemudian diketahui oleh orang tua korban. Namun sebelum sempat diamankan oleh keluarga maupun warga, pelaku diduga melarikan diri melalui pintu dapur dan keluar lewat gudang belakang rumah.

Dalam upaya meloloskan diri, pelaku bahkan diduga membuka paksa bagian dinding rumah yang terbuat dari papan GRC.

Tindakan tersebut memperkuat dugaan adanya upaya menghindari pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Merasa tidak terima, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga  Komplotan Penyelewengan BBM Subsidi Dibongkar, Polisi di Inhu Ungkap Modus Tangki Modifikasi

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, serta memburu keberadaan terduga pelaku.

Setelah memperoleh informasi akurat, petugas bergerak ke sebuah warung di kawasan Jambak Jalur 10 dan berhasil mengamankan DP tanpa perlawanan.

“Petugas melakukan pendekatan secara persuasif dan terukur, kemudian pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Atas dugaan perbuatannya, DP dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun