INGATLAH.COM – Proses hukum terhadap Jeni Rahmadial Fitri, mantan Puteri Indonesia Riau 2024 mulai memasuki babak baru.
Terbaru, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (9/6/2026).
Usai penyerahan tersebut, Jeni langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pekanbaru selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penuntutan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, menyampaikan bahwa pihaknya menerima dua berkas perkara yang berasal dari Subdit I dan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau.
“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Kami menerima dua perkara yang kini siap memasuki tahap penuntutan,” ujar Ziko.
Ia menjelaskan, selama masa penahanan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan berkas dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Setelah 20 hari, perkara ini akan segera kami limpahkan ke persidangan dengan melibatkan tiga orang jaksa,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik yang sebelumnya dikenal luas.
Proses hukum yang berjalan kini menjadi perhatian, terutama terkait dugaan tindak pidana yang menjerat Jeni.
Dengan pelimpahan tahap II ini, perkara tersebut tinggal menunggu jadwal sidang di pengadilan.
Publik pun menanti bagaimana jalannya proses persidangan yang akan menentukan nasib hukum Jeni ke depan.
Sebelumnya INGATLAH.COM memberitakan bahwa fakta baru kembali terungkap terkait kasus dugaan praktik klinik kecantikan ilegal di Pekanbaru, Riau.
Eks finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri (JRF), yang kini berstatus tersangka, diketahui memperoleh obat-obatan untuk pasien melalui pembelian di online shop.
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, kepada ingatlah.com, Selasa (5/5/2026).
“Kasusnya dugaan praktik klinik kecantikan ilegal. Obat-obatan dibeli di online shop,” ujar Teddy.
Temuan ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap aktivitas klinik kecantikan yang dikelola tersangka di Pekanbaru.
Dari hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan yang dibeli secara daring tersebut diduga digunakan dalam penanganan pasien di klinik tersebut.
“Obat-obatan tersebut dibeli secara online dan diduga digunakan untuk diberikan kepada pasien,” jelasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami legalitas serta kelayakan penggunaan obat-obatan tersebut dalam praktik kecantikan yang dijalankan tersangka.
“Apakah obat-obatan tersebut boleh dipergunakan atau tidak, masih kita dalami lebih lanjut,” tambah Teddy.
Polisi juga menduga praktik pembelian obat secara online itu telah berlangsung sejak awal klinik mulai beroperasi.
“Dugaan sementara seperti itu. Kalau dilihat sejak klinik berjalan, berarti diduga pelaku sudah membeli sejak tahun 2019,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jeni Rahmadial Fitri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik klinik kecantikan ilegal.
Klinik yang dikelolanya diketahui tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang.
Polda Riau pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan.
Masyarakat diminta memastikan klinik yang didatangi memiliki izin resmi guna menghindari risiko terhadap kesehatan.





