INGATLAH.COM – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap petugas pengamanan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP).
Insiden itu sebelumnya terjadi terjadi di Blok G-09/G-10, Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, pada Senin (1/6/2026).
Keenam tersangka masing-masing berinisial AI, E, LM, KZ, M, dan SM alias Ucil.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses, mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga pengumpulan alat bukti.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, Rabu (3/6/2026).
Peristiwa bentrokan bermula saat sekitar 30 petugas pengamanan PT SBP tengah mengamankan aktivitas pengerjaan lahan perusahaan.
Situasi berubah tegang ketika sekitar 100 orang yang dipimpin tersangka AI datang ke lokasi dan berupaya menghentikan kegiatan tersebut.
Adu argumen yang semula terjadi kemudian berujung ricuh.
Massa melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam hingga senapan angin, yang mengakibatkan sedikitnya enam orang mengalami luka-luka.
Beberapa korban bahkan harus menjalani operasi karena proyektil peluru masih bersarang di tubuh mereka.
Di antaranya, Zulkifli dan Leo Saputra yang mengalami luka tembak di bagian punggung. Sementara Edi Yanto mengalami luka bacok di tangan serta luka tembak di pangkal paha.
Korban lainnya mengalami luka robek, memar, dan luka bacok akibat serangan brutal tersebut.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap peran masing-masing tersangka dalam insiden berdarah itu.
AI diduga membacok Edi Yanto menggunakan kapak. Tersangka M disebut menyerang korban Fessy dengan parang, sedangkan SM alias Ucil diduga melukai Rudi Afriadi menggunakan senjata tajam.
Selain itu, tersangka LM diduga membawa senapan angin dan menjadi orang pertama yang melepaskan tembakan saat bentrokan terjadi.
Sementara tersangka E dan KZ diketahui turut membawa parang di lokasi kejadian.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, proyektil peluru, serta rekaman video kejadian.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta memburu barang bukti lain yang digunakan para tersangka dalam aksi penyerangan tersebut.
“Kami akan melakukan penangkapan terhadap para tersangka, melengkapi pemeriksaan korban, dan segera mengirimkan SPDP kepada jaksa penuntut umum,” tegas Kapolres.
Kasus ini masih terus dikembangkan, sementara aparat berkomitmen menuntaskan proses hukum terhadap para pelaku demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.





