PekanbaruHukrim

Akses Peliputan Dibatasi, Sidang Korupsi Abdul Wahid Diwarnai Protes Wartawan

×

Akses Peliputan Dibatasi, Sidang Korupsi Abdul Wahid Diwarnai Protes Wartawan

Sebarkan artikel ini
Akses Peliputan Dibatasi, Sidang Korupsi Abdul Wahid Diwarnai Protes Wartawan
Akses Peliputan Dibatasi, Sidang Korupsi Abdul Wahid Diwarnai Protes Wartawan

PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menyita perhatian publik.

Tak hanya menghadirkan saksi-saksi kunci, persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026), juga diwarnai ketegangan antara awak media dan aparat keamanan akibat pembatasan akses peliputan.

Sejak pagi, kawasan pengadilan telah dipadati pengunjung, keluarga terdakwa, serta ratusan massa yang datang untuk mengikuti jalannya sidang.

Tingginya antusiasme masyarakat membuat ruang persidangan penuh sesak.

Namun di tengah besarnya perhatian publik terhadap perkara tersebut, sejumlah wartawan mengaku tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang.

Petugas keamanan dari pihak kepolisian dan pengadilan beralasan kapasitas ruangan telah penuh sehingga tidak memungkinkan adanya tambahan pengunjung.

Kebijakan itu memicu protes dari para jurnalis yang telah menunggu sejak pagi untuk melakukan peliputan langsung.

Mereka mempertanyakan alasan pembatasan tersebut karena masih melihat sejumlah orang yang dinilai tidak memiliki kepentingan langsung terhadap jalannya persidangan berada di dalam ruangan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa ibu-ibu terlihat duduk di ruang sidang sambil memainkan permainan di telepon genggam dan membuka media sosial.

“Kami hanya ingin menjalankan tugas jurnalistik. Tapi justru tidak diperbolehkan masuk dengan alasan penuh, sementara ada orang yang terlihat tidak berkepentingan berada di dalam ruang sidang,” ujar salah seorang wartawan.

Baca Juga  Aliran Dana PUPR Riau Kembali Terungkap, Saksi Bantah Arahan Abdul Wahid

Perdebatan antara awak media dan petugas keamanan pun sempat terjadi di depan ruang sidang.

Situasi yang memanas itu menarik perhatian pengunjung dan aparat yang berjaga di sekitar lokasi.

Keributan tersebut bahkan disebut-sebut sempat terdengar hingga ke dalam ruang persidangan dan mendapat perhatian majelis hakim.

Untuk meredam situasi, aparat kepolisian kemudian melakukan mediasi dengan perwakilan wartawan.

Kanitreskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo, yang berada di lokasi mengambil langkah negosiasi agar kondisi tetap kondusif dan persidangan dapat berjalan lancar.

“Jangan ribut, nanti diusir,” kata AKP Leo kepada awak media yang terlibat perdebatan.

Setelah dilakukan pembicaraan, disepakati bahwa media tetap diperbolehkan melakukan peliputan dari dalam ruang sidang dengan jumlah terbatas.

“Hanya dua orang saja ya yang boleh masuk,” tegasnya.

Kesepakatan tersebut akhirnya diterima para wartawan. Dua perwakilan media diperkenankan masuk ke ruang persidangan untuk mengikuti jalannya sidang dan membagikan informasi kepada rekan-rekan jurnalis lainnya yang menunggu di luar.

Situasi yang sempat memanas pun berangsur kondusif.

Persidangan kembali berlangsung tanpa gangguan berarti meski sebagian awak media tetap tidak memperoleh akses masuk karena keterbatasan kapasitas ruangan.

  • Hadirkan Saksi Kunci
Baca Juga  BPS Ungkap Angka Kelahiran di Riau Terus Turun, Pekanbaru Jadi yang Terendah

Dalam persidangan kali ini, jaksa menghadirkan dua saksi yang dinilai memiliki peran penting dalam mengungkap konstruksi perkara.

Saksi pertama, SF Hariyanto, hadir langsung di ruang sidang dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta tim penasihat hukum terdakwa.

Sementara itu, saksi lainnya, Marjani, mengikuti persidangan secara daring dari lokasi berbeda.

Melalui layar monitor yang disediakan di ruang sidang, Marjani tampak mengenakan peci, kemeja putih, dan rompi oranye milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kehadiran kedua saksi tersebut menjadi perhatian para pengunjung sidang mengingat posisi serta informasi yang mereka miliki dinilai penting dalam mengungkap dugaan korupsi yang tengah diperiksa majelis hakim.

Di kursi terdakwa, Abdul Wahid hadir bersama Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arif Setiawan, serta tenaga ahli Dani M Nursalam.

Ketiganya tampak mengikuti jalannya pemeriksaan saksi dengan serius didampingi tim penasihat hukum masing-masing.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat Riau tersebut.