RiauPekanbaru

Disdik Riau Ultimatum Sekolah Kembalikan Kelebihan Bayar Seragam, Tenggat Dua Pekan

×

Disdik Riau Ultimatum Sekolah Kembalikan Kelebihan Bayar Seragam, Tenggat Dua Pekan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau memberikan ultimatum kepada sekolah-sekolah yang terbukti melakukan kelebihan penarikan biaya seragam kepada siswa.

Seluruh dana yang dinyatakan sebagai kelebihan pembayaran berdasarkan temuan Inspektorat Provinsi Riau wajib dikembalikan kepada siswa atau orang tua siswa dalam waktu paling lambat dua pekan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah cepat menindaklanjuti arahan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau serta rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Riau.

Menurutnya, seluruh sekolah yang masuk dalam temuan pemeriksaan tidak boleh menunda proses pengembalian dana karena hal tersebut menyangkut hak siswa dan orang tua.

“Intinya, apa yang menjadi arahan bapak Plt Gubernur segera kita tindak lanjuti. Kemudian apa yang menjadi rekomendasi Inspektorat tentang pengembalian itu harus segera dilakukan,” kata Erisman Yahya, Senin (1/6/2026).

Sebagai tindak lanjut, Disdik Riau telah memanggil Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Pekanbaru bersama sejumlah kepala sekolah untuk memastikan rekomendasi Inspektorat dijalankan sepenuhnya.

Baca Juga  Hari Jadi Propam ke-24, Polda Riau Bagikan Sembako dan Tanam Pohon di Panti Asuhan

Dalam pertemuan tersebut, Erisman menegaskan agar sekolah yang terbukti melakukan kelebihan penarikan biaya seragam segera mengembalikan selisih dana kepada siswa tanpa menunggu instruksi lanjutan.

“Saya sudah memanggil Ketua MKKS Pekanbaru bersama beberapa kepala sekolah dan menegaskan kepada mereka untuk segera mengembalikan kelebihan bayar. Kalau memang ada sekolah yang kelebihan bayar sesuai rekomendasi Inspektorat, agar segera dikembalikan,” tegasnya.

Berdasarkan laporan yang diterima Disdik Riau, sebagian besar sekolah yang menjadi objek pemeriksaan disebut telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Namun, masih terdapat beberapa sekolah yang proses pengembaliannya belum tuntas.

“Penjelasan dari MKKS, mayoritas sekolah sudah mengembalikan. Tinggal beberapa sekolah yang belum,” ujarnya.

Untuk memastikan seluruh rekomendasi terlaksana, Disdik Riau memberikan tenggat waktu satu hingga dua pekan kepada sekolah-sekolah yang masih memiliki kewajiban pengembalian dana.

Baca Juga  400 Peserta Ikuti Pelatihan Penyembelihan Kurban di Masjid Raya Senapelan Pekanbaru

Erisman mengatakan setelah proses tersebut selesai, pihak sekolah akan diminta membuat surat pernyataan sebagai bukti bahwa seluruh kelebihan pembayaran telah dikembalikan kepada siswa.

“Saya tegaskan, dalam waktu satu pekan atau dua pekan ini semua sekolah yang berdasarkan temuan Inspektorat tersebut harus mengembalikan. Nanti akan dibuat surat pernyataan bahwa sekolah-sekolah sudah mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran itu kepada siswa,” katanya.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Disdik Riau dalam menjalankan arahan pemerintah daerah sekaligus memastikan pengelolaan keuangan di lingkungan sekolah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Dengan tuntasnya pengembalian dana tersebut, hak-hak siswa dan orang tua diharapkan dapat terpenuhi, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pendidikan di Provinsi Riau.