HukrimPekanbaru

2 Pelaku Narkoba Antarprovinsi Diciduk, Bawa 300 Cartridge Etomidate

×

2 Pelaku Narkoba Antarprovinsi Diciduk, Bawa 300 Cartridge Etomidate

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang diduga dikendalikan dari Aceh.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang kurir berinisial B yang merupakan residivis kasus narkotika serta mengamankan ratusan butir ekstasi dan ratusan cartridge berisi etomidate cair.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan tersangka B ditangkap tim gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Selasa (26/5/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai rencana transaksi narkoba di wilayah Kota Pekanbaru.

“Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan,” kata Kombes Putu, Minggu (31/5/2026).

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penyisiran dan menemukan tersangka yang dicurigai membawa narkotika.

Baca Juga  Polres Inhu Tangkap Pengedar Sabu di Rengat

Saat hendak diamankan, B sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas.

Dari penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik tersangka yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan delapan bungkus plastik besar berisi etomidate cair dalam bentuk cartridge sebanyak 300 bungkus dengan berbagai varian.

Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik besar berisi 933 butir pil ekstasi yang terdiri dari 397 butir berlogo Heineken warna pink dan 536 butir berlogo TikTok warna hijau.

Polisi turut menyita satu unit telepon genggam warna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka B mengaku diperintah oleh seseorang berinisial HM yang berada di Aceh untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta.

Pengakuan itu langsung ditindaklanjuti oleh penyidik. Hasilnya, HM yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan berhasil ditangkap di Aceh.

Baca Juga  Suasana Haru Pecah di Masjid An Nur, 3 Perempuan Mantap Ucap Syahadat

“Tersangka HM kami tangkap di Aceh. HM merupakan pengendali yang memerintahkan B untuk menjemput dan mengantar barang haram tersebut ke Jakarta sambil menunggu instruksi selanjutnya,” jelas Kombes Putu.

Saat ini, Polda Riau masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang haram yang dibawa para tersangka.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b KUHP serta Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kombes Putu.