INGATLAH.COM – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan dugaan pencurian sawit di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Hilir dipastikan diproses terpisah.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo melalui Kanit Reskrim Ipda Eka Putera dalkam keterangan resminya, Sabtu (30/5/2026).
“Pengeroyokan merupakan tindak pidana murni yang harus diproses sesuai hukum. Sementara laporan dugaan pencurian sawit masih kami dalami sesuai prosedur yang berlaku karena terlapor masih dirawat,” kata Ipda Eka Putera.
Tak hanya itu, Ipda Eka menegaskan kasus pengeroyokan terhadap Paijo alias Pijor di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Hilir tidak berkaitan dengan laporan dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang turut menyeret nama korban.
“Kedua perkara tersebut merupakan kasus berbeda yang akan diproses secara terpisah,” ungkapnya.
Sebelumnya, INGATLAH.COM memberitakan polisi menangkap dua terduga pelaku pengeroyokan berinisial NU (23) dan SA (41). Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kasus pengeroyokan itu terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
“Akibat kejadian tersebut, Pijor mengalami luka serius hingga harus menjalani operasi dan masih menjalani perawatan medis,” ungkapnya.
Di sisi lain, polisi juga menerima laporan dugaan pencurian tiga tandan sawit dengan nilai kerugian sekitar Rp200 ribu yang diduga melibatkan korban pengeroyokan.
Menurut polisi, seluruh laporan yang masuk akan diproses secara profesional, objektif, dan transparan tanpa mencampuradukkan kedua perkara tersebut.





