HukrimPekanbaruRiau

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Kejar Pemasok Utama di Riau

×

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Kejar Pemasok Utama di Riau

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah dengan total barang bukti mencapai 79,86 gram.

Dalam operasi tersebut, tiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda, mulai dari Kota Pekanbaru hingga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Polisi kini memburu satu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin Ps Kanit II Resnarkoba IPDA Efrain Wildana langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Dari hasil operasi, polisi mengamankan seorang pria berinisial SNP yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika. Pemeriksaan awal terhadap tersangka membuka jalan bagi pengungkapan jaringan yang lebih besar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko mengatakan, SNP mengaku masih menyimpan sabu di sebuah rumah di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya.

Baca Juga  3 Kios di Jalan Kuau Pekanbaru Ludes Terbakar, Damkar Bergerak Cepat Tengah Malam

“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan dua orang lainnya berinisial RR dan RN,” ujar Noki, Sabtu (23/5/2026).

Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, petugas menemukan tiga paket sabu ukuran sedang dan satu paket kecil yang diduga milik SNP.

Polisi juga menyita dua timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, dua bungkus kemasan merek Guanyinwang, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.

Tak hanya itu, dari tangan tersangka RR polisi turut menyita satu paket kecil sabu, alat hisap, dompet, dan satu unit telepon genggam.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kabupaten Indragiri Hilir.

Berdasarkan pengakuan SNP, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial ERP.

Tim bergerak cepat dan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB berhasil menangkap ERP di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.

Baca Juga  Hidup Belum Lengkap Tanpa Samsung: Begini Kisah Joe Octavianus, Pengguna Setia Lebih dari 10 Tahun

Dari tangan ERP, petugas mengamankan satu unit telepon genggam serta satu kartu Brizzi yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.

Dalam pemeriksaan lanjutan, ERP mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan berinisial AM yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Polisi menduga AM memiliki peran penting sebagai pemasok dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah tersebut.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. SNP dan ERP dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan RR dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika.

Polisi memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus memburu pemasok utama yang identitasnya telah dikantongi petugas.