HukrimPekanbaruRiau

Ngaku Admin Toko Elektronik, Pelaku Gasak Uang Perusahaan di Pekanbaru Ratusan Juta Rupiah

×

Ngaku Admin Toko Elektronik, Pelaku Gasak Uang Perusahaan di Pekanbaru Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil membongkar kasus dugaan penipuan transaksi elektronik bermodus toko online elektronik fiktif yang merugikan korban hingga Rp154 juta.

Seorang pria berinisial A, warga Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah diduga menjadi otak di balik aksi penipuan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan kasus itu bermula pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 11.58 WIB. Saat itu, korban yang bekerja di salah satu perusahaan di Pekanbaru mendapat tugas membeli kebutuhan elektronik kantor melalui internet.

Dalam pencariannya, korban menemukan toko online bernama “Singapura Elektronik” yang menawarkan berbagai produk elektronik dengan harga murah dan menarik.

Korban kemudian menghubungi nomor WhatsApp yang tertera dan berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai admin toko.

Setelah merasa yakin, korban memesan sejumlah barang elektronik mulai dari kulkas, televisi, microwave hingga water boiler dengan total transaksi mencapai Rp154.207.200.

Baca Juga  Tekan Balap Liar, Polda Riau Sediakan Lintasan Drag Bike Resmi

Pelaku lalu meminta korban mentransfer pembayaran ke rekening tertentu dengan janji seluruh barang akan dikirim pada 2 Maret 2026.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, barang pesanan tak kunjung diterima. Nomor WhatsApp yang sebelumnya aktif juga mendadak tidak bisa dihubungi.

Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam dengan metode profiling dan tracing terhadap nomor telepon yang digunakan pelaku.

Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Sumatera Selatan.

Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Sungai Pinang, Perumahan Green 7, Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Baca Juga  Konsisten Cetak Gol, Sidibe Bawa Bhayangkara FC Tembus Empat Besar

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Realme C15, dua unit handphone Redmi, satu unit handphone Apple, dan satu unit handphone Xiaomi yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi penipuan online tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perbuatan curang.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” ujar AKP Anggi, Jumat (22/5/2026).

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi elektronik, terutama melalui toko online. Warga diminta memastikan legalitas toko, memeriksa rekam jejak penjual, dan tidak mudah tergiur harga murah tanpa verifikasi yang jelas.