HukrimPekanbaru

Komplotan Curanmor Dibekuk Polsek Binawidya, 4 Pelaku Ngaku Beraksi di 20 TKP se-Pekanbaru

×

Komplotan Curanmor Dibekuk Polsek Binawidya, 4 Pelaku Ngaku Beraksi di 20 TKP se-Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Jajaran Polsek Binawidya berhasil membongkar aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Pekanbaru. Empat pria yang diduga menjadi pelaku berhasil diringkus beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ZK alias Zidan, MAI alias Ali, PR alias Putra, dan PR alias Ija. Mereka ditangkap secara bertahap pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.

Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Regina Oktalisfia Siska yang kehilangan sepeda motor Honda Stylo warna hijau miliknya di depan rumah di Jalan Cipta Karya Gang Bayu, Kelurahan Sialang Mungu, Kecamatan Tuah Madani, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Korban baru mengetahui motornya hilang setelah diberitahu sang adik saat bangun tidur. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta dan langsung melapor ke Polsek Binawidya.

Baca Juga  Mobil Terjun ke Kanal di Jalan Koridor RAPP Pelalawan, Dua Rekan Kerja Tewas

“Setelah menerima laporan korban, tim Opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku,” ujar Kompol Nusirwan, Jumat (22/5/2026).

Dalam proses penyelidikan, polisi sempat bergerak ke wilayah Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Barat. Namun, para pelaku diketahui telah meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba.

Tim kemudian mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku, Zidan, di sebuah rumah kos di Jalan Swakarya Gang Mutiara IV, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani. Saat diamankan, Zidan mengakui telah mencuri motor Honda Stylo milik korban bersama rekan-rekannya.

Dari hasil pengembangan, polisi selanjutnya menangkap tersangka Putra di rumahnya di Jalan Swakarya. Tak lama kemudian, tersangka Ija diamankan di Jalan HR Soebrantas Gang Al-Mukhsinin, sementara Ali diringkus di Jalan Pramuka, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Baca Juga  Sidang Lapangan Kedua Sengketa Lahan Nek Hasni Munculkan Teguran Keras Hakim, Berikut Faktanya!

“Hasil interogasi, para tersangka mengaku sudah melakukan aksi curanmor di 20 TKP berbeda, khususnya di wilayah Kecamatan Tuah Madani dan sekitarnya,” jelas Kapolsek.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengincar sepeda motor yang stangnya tidak terkunci. Mereka juga menggunakan alat tertentu untuk merusak stang kendaraan sebelum membawa kabur motor korban.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Stylo warna hijau, satu unit Honda Beat hitam, plat nomor kendaraan, serta STNK.

Kini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Binawidya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.