INGATLAH.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memperketat penjagaan di pintu-pintu masuk kota dan menahan ratusan truk bertonase besar setiap harinya untuk mencegah lalu lintas dalam kota terganggu.
Operasi penghalauan ini ditujukan khusus bagi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dilarang melintas di kawasan perkotaan sejak 1 Agustus 2025.
Kepala Dishub Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan penjagaan berlangsung rutin dari pagi hingga malam.
“Penjagaan rutin kami lakukan setiap hari. Dari pagi sampai malam petugas melakukan penjagaan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis.
Petugas ditempatkan di beberapa pintu masuk strategis untuk meminimalkan pelanggaran.
Lokasi sasaran penertiban meliputi simpang Jalan Garuda Sakti; Bundaran Tugu Songket SM Amin-Tuanku Tambusai; persimpangan Garuda Sakti-HR Soebrantas; Bundaran Restu Ibu di Jalan Siak II; serta tambahan pos di bundaran depan Rumah Sakit Sansani, Arengka.
Menurut Masykur, pengawasan di lokasi-lokasi itu dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.
Selain penjagaan di titik masuk, Dishub juga mengintensifkan patroli dalam kota. Ketika petugas patroli menemukan truk bertonase besar melintas di ruas dalam kota, sopir langsung diarahkan keluar kota atau menuju jalan lingkar yang telah ditetapkan.
“Akses pintu masuk ODOL dalam kota itu kita jaga. Jika masih nekat melintas, petugas mengarahkan mereka ke jalan lingkar,” tambahnya.
Sejak penerapan larangan ODOL, ratusan truk telah dihalau setiap hari, langkah yang menurut Dishub diperlukan untuk meningkatkan keselamatan, mencegah kerusakan infrastruktur jalan, dan memperlancar arus lalu lintas.
Pemko Pekanbaru juga mengimbau pengusaha angkutan serta pengemudi untuk mematuhi aturan rute, merencanakan bongkar muat di luar pusat kota, dan berkoordinasi dengan instansi terkait agar penertiban berlangsung efektif dan berkelanjutan.





