INGATLAH.COM – Seorang pemuda berinisial AJS (23) yang dilaporkan sebagai pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berhasil ditangkap jajaran Polsek Mandau.
Penangkapan dilakukan setelah kasus tersebut terungkap dari pengakuan korban kepada guru bimbingan konseling (BK) di sekolahnya.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan bahwa AJS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Dalam laporan itu dijelaskan bahwa peristiwa dugaan persetubuhan itu diketahui terjadi pada Sabtu sekitar November 2025 pukul 14.00 WIB di sebuah bioskop mini di kawasan Komplek Mancy Duri, Jalan Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,” kata Kapolsek.
Kasus mulai terungkap saat pihak sekolah memanggil orang tua korban untuk menjalani konseling setelah korban menyampaikan pengakuannya kepada guru BK.
Dari hasil komunikasi tersebut, korban mengaku telah menjadi korban persetubuhan oleh terlapor lebih dari satu kali.
“Atas laporan yang diterima, personel Opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan keberadaan pelaku,” ujar Kapolsek Mandau.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi mengenai lokasi keberadaan tersangka.
“AJS ditangkap saat berada di Jalan Alhamra, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,” ungkap Kapolsek.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AJS tanpa perlawanan.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari penyelidikan, penangkapan tersangka, pemeriksaan, cek urine hingga pendokumentasian proses hukum.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau kekerasan terhadap anak.
“Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat menghubungi Call Center Polres Bengkalis di nomor 110 maupun layanan WhatsApp pengaduan Polres Bengkalis,” pungkasnya.





