INGATLAH.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial ER (18) diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 15.50 WIB.
ER diamankan di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di dalam sebuah rumah.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” ujar AKP Tidar Laksono.
Selain mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,35 gram, polisi juga menyita satu unit handphone Oppo A3S warna merah serta satu bungkus kotak rokok merek Milenium yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial F, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Tidak hanya itu, hasil tes urine terhadap ER juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Masyarakat juga dapat melaporkan berbagai tindak kriminal dan gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110.





